Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Pemotongan/Pemungutan Tunjangan yang tidak dipotong, dikoreksi fiskal

  • Tunjangan yang tidak dipotong, dikoreksi fiskal

     Siip updated 14 years ago 5 Members · 19 Posts
  • Siip

    Member
    1 July 2011 at 10:14 am

    Dear Rekan ortax..

    Diperusahaan A, Memberikan tunjangan pengobatan kepada karyawan, namun atas tunjangan ini tidak dipotong pph21 (misalkan : Medical expense), sehingga atas medical expense di R/l otomatis dikoreksi fiskal.

    Pertanyaan :
    Mohon bantuan aturannya dimana ya.. "jika tidak dipotong pph21 maka akan dikoreksi secara fiskal..?"

    Many thanks rekan ortax

  • Siip

    Member
    1 July 2011 at 10:14 am
  • begawan5060

    Member
    1 July 2011 at 11:32 am
    Originaly posted by siip:

    Mohon bantuan aturannya dimana ya.. "jika tidak dipotong pph21 maka akan dikoreksi secara fiskal..?"

    Tidak ada ketentuan tsb…, yang mengoreksi siapa?

  • lamsihar

    Member
    1 July 2011 at 11:37 am

    terima kasih rekan begawan..

    prinsipnya begini rekan (bisa saja salah)
    bukankah deductible bagi perusahaan maka income bagi karyawan.
    dan income tersebut harusnya dipotong pph, namun karena tidak dipotong pajak sehingga tidak deductible bagi perusahaan (seakan2 pemberian natura)

    Mohon koreksi rekan

  • Siip

    Member
    1 July 2011 at 11:40 am

    terima kasih juga rekan lamsihar..

    nah itu maksudnya ..gimana rekan begawan

  • Siip

    Member
    1 July 2011 at 11:40 am

    terima kasih juga rekan lamsihar..

    nah itu maksudnya ..gimana rekan begawan

  • juni

    Member
    1 July 2011 at 11:40 am
    Originaly posted by lamsihar:

    seakan2 pemberian natura

    setuju.. tapi diperjelas aja itu memang natura… hehe

  • Siip

    Member
    1 July 2011 at 11:41 am

    maksudnya rekan juni…?

  • Siip

    Member
    1 July 2011 at 11:41 am

    maksudnya rekan juni…?

  • Siip

    Member
    1 July 2011 at 11:41 am

    maksudnya rekan juni…?

  • zeeget

    Member
    1 July 2011 at 11:42 am

    Mungkin gini pak maksud rekan siip..
    Perusahaan membayar Biaya pengobatan pegawai yang dibayar langsung kerumah sakit, dokter,dan apotik–>Natura/kenikmatan, jadi biaya ini tdk bisa dikurangkan & bukan merupakan Objek PPh 21..

    Tapi,jika Penggantian pengobatan, perusahaan memberikan uang pengobatan secara langsung ke pegawai atau pemberian tunjangan pengobatan–>merupakan biaya & Objek PPh 21

  • Siip

    Member
    1 July 2011 at 11:44 am
    Originaly posted by zeeget:

    Mungkin gini pak maksud rekan siip..
    Perusahaan membayar Biaya pengobatan pegawai yang dibayar langsung kerumah sakit, dokter,dan apotik–>Natura/kenikmatan, jadi biaya ini tdk bisa dikurangkan & bukan merupakan Objek PPh 21..

    bukan begini rekan..

    [quote=zeeget]Tapi,jika Penggantian pengobatan, perusahaan memberikan uang pengobatan secara langsung ke pegawai atau pemberian tunjangan pengobatan–>merupakan biaya & Objek PPh 21[/quote
    tapi begini..

    masalahnya karena tidak perusahaan tidak potong pph21, kan biaya tersebut jadi NDE

    MOHON pencerahannya

  • Siip

    Member
    1 July 2011 at 11:44 am
    Originaly posted by zeeget:

    Mungkin gini pak maksud rekan siip..
    Perusahaan membayar Biaya pengobatan pegawai yang dibayar langsung kerumah sakit, dokter,dan apotik–>Natura/kenikmatan, jadi biaya ini tdk bisa dikurangkan & bukan merupakan Objek PPh 21..

    bukan begini rekan..

    [quote=zeeget]Tapi,jika Penggantian pengobatan, perusahaan memberikan uang pengobatan secara langsung ke pegawai atau pemberian tunjangan pengobatan–>merupakan biaya & Objek PPh 21[/quote
    tapi begini..

    masalahnya karena tidak perusahaan tidak potong pph21, kan biaya tersebut jadi NDE

    MOHON pencerahannya

  • Siip

    Member
    1 July 2011 at 11:45 am

    ga ngerti,kenapa mo posting jadi double…(maaf rekan2)

  • Siip

    Member
    1 July 2011 at 11:45 am

    ga ngerti,kenapa mo posting jadi double…(maaf rekan2)

Viewing 1 - 15 of 19 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now