Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Tunjangan yang tidak dipotong, dikoreksi fiskal
Tunjangan yang tidak dipotong, dikoreksi fiskal
Dear Rekan ortax..
Diperusahaan A, Memberikan tunjangan pengobatan kepada karyawan, namun atas tunjangan ini tidak dipotong pph21 (misalkan : Medical expense), sehingga atas medical expense di R/l otomatis dikoreksi fiskal.
Pertanyaan :
Mohon bantuan aturannya dimana ya.. "jika tidak dipotong pph21 maka akan dikoreksi secara fiskal..?"Many thanks rekan ortax
- Originaly posted by siip:
Mohon bantuan aturannya dimana ya.. "jika tidak dipotong pph21 maka akan dikoreksi secara fiskal..?"
Tidak ada ketentuan tsb…, yang mengoreksi siapa?
terima kasih rekan begawan..
prinsipnya begini rekan (bisa saja salah)
bukankah deductible bagi perusahaan maka income bagi karyawan.
dan income tersebut harusnya dipotong pph, namun karena tidak dipotong pajak sehingga tidak deductible bagi perusahaan (seakan2 pemberian natura)Mohon koreksi rekan
terima kasih juga rekan lamsihar..
nah itu maksudnya ..gimana rekan begawan
terima kasih juga rekan lamsihar..
nah itu maksudnya ..gimana rekan begawan
- Originaly posted by lamsihar:
seakan2 pemberian natura
setuju.. tapi diperjelas aja itu memang natura… hehe
maksudnya rekan juni…?
maksudnya rekan juni…?
maksudnya rekan juni…?
Mungkin gini pak maksud rekan siip..
Perusahaan membayar Biaya pengobatan pegawai yang dibayar langsung kerumah sakit, dokter,dan apotik–>Natura/kenikmatan, jadi biaya ini tdk bisa dikurangkan & bukan merupakan Objek PPh 21..Tapi,jika Penggantian pengobatan, perusahaan memberikan uang pengobatan secara langsung ke pegawai atau pemberian tunjangan pengobatan–>merupakan biaya & Objek PPh 21
- Originaly posted by zeeget:
Mungkin gini pak maksud rekan siip..
Perusahaan membayar Biaya pengobatan pegawai yang dibayar langsung kerumah sakit, dokter,dan apotik–>Natura/kenikmatan, jadi biaya ini tdk bisa dikurangkan & bukan merupakan Objek PPh 21..bukan begini rekan..
[quote=zeeget]Tapi,jika Penggantian pengobatan, perusahaan memberikan uang pengobatan secara langsung ke pegawai atau pemberian tunjangan pengobatan–>merupakan biaya & Objek PPh 21[/quote
tapi begini..masalahnya karena tidak perusahaan tidak potong pph21, kan biaya tersebut jadi NDE
MOHON pencerahannya
- Originaly posted by zeeget:
Mungkin gini pak maksud rekan siip..
Perusahaan membayar Biaya pengobatan pegawai yang dibayar langsung kerumah sakit, dokter,dan apotik–>Natura/kenikmatan, jadi biaya ini tdk bisa dikurangkan & bukan merupakan Objek PPh 21..bukan begini rekan..
[quote=zeeget]Tapi,jika Penggantian pengobatan, perusahaan memberikan uang pengobatan secara langsung ke pegawai atau pemberian tunjangan pengobatan–>merupakan biaya & Objek PPh 21[/quote
tapi begini..masalahnya karena tidak perusahaan tidak potong pph21, kan biaya tersebut jadi NDE
MOHON pencerahannya
ga ngerti,kenapa mo posting jadi double…(maaf rekan2)
ga ngerti,kenapa mo posting jadi double…(maaf rekan2)