Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Pemotongan/Pemungutan Tunjangan yang tidak dipotong, dikoreksi fiskal

  • Tunjangan yang tidak dipotong, dikoreksi fiskal

     Siip updated 14 years ago 5 Members · 19 Posts
  • Siip

    Member
    1 July 2011 at 11:45 am

    ga ngerti,kenapa mo posting jadi double…(maaf rekan2)

  • begawan5060

    Member
    1 July 2011 at 11:49 am

    Pertanyaannya adalah :

    Originaly posted by siip:

    jika tidak dipotong pph21 maka akan dikoreksi secara fiskal..

    Apakah memang demikian? Tidak….
    Yang benar adalah menagih kewajiban withholding tax-nya. Misalkan saja ada biaya gaji pegawai yang benar-benar dikeluarkan dan didukung bukti, tetapi tidak dipotong PPh Ps 21. Apakah ditagih kewajiban pemot PPh Ps 21 atau biaya gaji dikoreksi?

  • begawan5060

    Member
    1 July 2011 at 11:53 am

    Demikian pula biaya-biaya lainnya…, kecuali biaya promosi (kebijakan yg "nyleneh")

  • Siip

    Member
    1 July 2011 at 12:00 pm

    Terima kasih pencerahannya rekan begawan..

Viewing 16 - 19 of 19 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now