Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Tunjangan yang tidak dipotong, dikoreksi fiskal
Tunjangan yang tidak dipotong, dikoreksi fiskal
ga ngerti,kenapa mo posting jadi double…(maaf rekan2)
Pertanyaannya adalah :
Originaly posted by siip:jika tidak dipotong pph21 maka akan dikoreksi secara fiskal..
Apakah memang demikian? Tidak….
Yang benar adalah menagih kewajiban withholding tax-nya. Misalkan saja ada biaya gaji pegawai yang benar-benar dikeluarkan dan didukung bukti, tetapi tidak dipotong PPh Ps 21. Apakah ditagih kewajiban pemot PPh Ps 21 atau biaya gaji dikoreksi?Demikian pula biaya-biaya lainnya…, kecuali biaya promosi (kebijakan yg "nyleneh")
Terima kasih pencerahannya rekan begawan..