Forum Ortax Forums PPh Badan Uang Debu bolehkah dibiayakan ?

  • Uang Debu bolehkah dibiayakan ?

     iwansiagian updated 16 years, 4 months ago 10 Members · 16 Posts
  • iwansiagian

    Member
    17 September 2008 at 1:02 pm

    oh ya menambahkan mumpung keingat..ada juga kasus yg by entertainment buat PNS, dimana dicantumkan dalam daftar nominatif(tidak diakui oleh Fiskus), walaupun scr nyata2 3M, krn buat dapat proyek..tapi krn UU PNS tidak boleh menerima spt itu, jd tidak diakui.
    Mungkin ada pengalaman yg lain.

Viewing 16 - 16 of 16 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now