Forum Ortax Forums PPh Orang Pribadi uang hasil judi atau korupsi kena pajak

  • uang hasil judi atau korupsi kena pajak

  • sammi

    Member
    1 October 2010 at 5:06 pm
  • sammi

    Member
    1 October 2010 at 5:06 pm

    jika kena pajak bagaimana masalah pidananya?

  • free85

    Member
    1 October 2010 at 5:22 pm
    Originaly posted by sammi:

    jika kena pajak bagaimana masalah pidananya?

    hehehe..seharusnya kena pajak karena merupakan tambahan kemampuan ekonomis..
    tapi masa iya diakui, bisa dijerat sanksi pidana..tapi aturan hukumnya beda..

  • handokotjk

    Member
    1 October 2010 at 5:50 pm
    Originaly posted by sammi:

    jika kena pajak bagaimana masalah pidananya?

    Menang atau kalah jadi masalah, menang judi kena pajak penghasilan, kalah ….nggak ngerti kemana pengakuan kerugiannya, pidana pasti tetap berlaku selama judi masih dilarang di Indonesia.

  • Ewed

    Member
    2 October 2010 at 9:14 am
    Originaly posted by sammi:

    jika kena pajak bagaimana masalah pidananya?

    ya tetap kena pidana……

    kan sama saja dgn kita bekerja dpt uang dan dapat pahala
    kl kta brjudi dpt gk dpt uang pasti dpt dosa……..

  • Gymnes

    Member
    4 October 2010 at 10:02 pm

    Uang Haram Berapa tuh Tarif Pajaknya?

  • dipra97

    Member
    5 October 2010 at 8:21 am

    biarlah masalah pidana menjadi urusan kepolisian.

    biarlah mereka melaporkan hasil/judi mereka dgn SPT.

    biarlah pajak tetap dikenakan atas hasil judi/korupsi.

    biarlah mereka lebih mudah ditangkap, karena mereka sudah mengakui perbuatannya

  • wannabewongkpp

    Member
    5 October 2010 at 8:55 am

    ya, itu adalah objek pajak.
    bila si koruptor tersebut ternyata sudah menyetorkan pajak atas hasil korupsi tersebut dan melaporkannya pada SPT-nya. pertanyaan selanjutnya, bila sudah divonis bersalah melakukan korupsi, lantas hasil korupsi tersebut dikembalikan ke negara, so gimana pajak yg sebelumnya disetorkan tersebut?

  • nusa

    Member
    5 October 2010 at 9:27 am
    Originaly posted by wannabewongkpp:

    bila si koruptor tersebut ternyata sudah menyetorkan pajak atas hasil korupsi tersebut dan melaporkannya pada SPT-nya. pertanyaan selanjutnya, bila sudah divonis bersalah melakukan korupsi, lantas hasil korupsi tersebut dikembalikan ke negara, so gimana pajak yg sebelumnya disetorkan tersebut?

    klo mengajukan permohonan pengembalian pajak yang seharusnya tidak terutang bisa ngga ya????
    wkwkwkk…….
    cuma secara logika kagak bakalan bayar pajak….lha wong udah dicolong masak dikembalikan sebagian buat pajak… 😛

  • sammi

    Member
    5 October 2010 at 2:21 pm

    pertanyaan ini didaptkan dari orang yang mengalami hal ini dan ybs mao membayar pajak.

    namun ya itu dia boleh kah hasil judi ketangkasan ini disamakan dengan perlombaan?

  • setyadarma77

    Member
    5 October 2010 at 3:36 pm

    dimasukkan sebagai penghasilan lain-lain di SPT WP OP …. selesai.
    tidak termasuk pidana apabila diakui hasil judi di Las Vegas Amerika.

  • sammi

    Member
    5 October 2010 at 4:08 pm

    mantab neh rekan setyadarma77

  • bibinslamet

    Member
    10 October 2010 at 8:49 pm

    jelas lah kena pajak,karena dia kan bertambah penghasilannya oleh krena itu dia byar pajak (pph pasal 21),,
    soal haram ato nggaknya uang itu,urusan belakanganlah,,,yg pnting dia byar pjak,,,
    negara mana mo tau soal hram or nggak uang itu,,,
    tul nggak…?

  • wannabewongkpp

    Member
    10 October 2010 at 11:17 pm
    Originaly posted by bibinslamet:

    itu dia byar pajak (pph pasal 21),

    baru belajar pajak ya, xixixixi….

Viewing 1 - 14 of 14 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now