Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Uang Keamanan dari RT & RW
Dear Ortaxer,
Kl ada tagihan uang keamanan dari RT / RW di lingkungan kantor, ataupun ada tagihan uang keamanan dari kepolisian karna kita pernah meminta pengawalan. Apakah harus dipotong PPh 23 atas Jasa Keamanan sesuai PMK-244.PMK03.2008??Bingung juga neh cara jelasin ke mereka… kl mau dipotong ga seberapa jumlahnya… kl di kantor kantor rekan rekan gmn perlakuannya???
thxkayanya ga mungkin dipotong pph ps 23
masalahnya sebagian besar dari biaya tersebut tidak menjadi penghasilan bagi mereka,
biasanya sih dimasukkan ke biaya, mungkin masuk biaya lain2setuju deh ngak mungkin kena PPh 23 krn tdk terdifinisi sbg penghasilan bg pihak yg menerima itu tergolong Biaya Iuran dan Restibusi di pembukuanya saja…mohon koreksinya
apa pernah ada dari rekan rekan yg pernah dikoreksi pada saat pemeriksaan atas iuran keamanan dari RT RW ini karna tidak dipungut pajaknya??
Rasanya lebih baik masukkan ke Iuran keamanan jangan masukkan ke Beban Keamanan. Coba kalau kita lihat dalam pembuatan account saja akan menimbulkan penafsiran yang berbeda. Masukkan ke Iuran jangan ke Beban Keamanan.
pernah tuh ngak di persoalkan deh soal ini oleh pemeriksa kita bebankan ke biaya iuran dan restibusi
Selama iuran tersebut proposional atau wajar menurut KPP …. kemungkinan besar tidak dipermasalahkan kalau tidak pungut PPh 23, tempatku juga dikenakan iuran baik RT, RW, Kelurahan dan Keamanan …
thank you all…
berarti aman ya ga dipungut pph 23nya
hatur nuhun…