Forum Ortax › Forums › PPh Pasal 21 › Uang Kompensasi Karyawan habis kontrak dan diperpanjang di PPh 21
Uang Kompensasi Karyawan habis kontrak dan diperpanjang di PPh 21
Rekan – rekan semua , saya ingin bertanya mengenai uang kompensasi karyawan yg di terima setelah habis atau di perpanjang kontrak . itu pph 21 nya di masukan sebagai apa ya?
Terimakasih rekan – rekan semua
setau saya masuk sebagai pesangon kalau uang kompensasi karyawan tersebut diberikan setelah habis kontrak, dan menjadi bonus jika diberikan yang setelahnya dilakukan perpanjangan kontrak mba, tapi coba liat di PER – 16/PJ/2016 mungkin membantu
jadi masuk ke pph final ya ka??
Viewing 1 - 3 of 3 posts