Forum Ortax › Forums › PPh Orang Pribadi › Uang Makan dan Uang Transport yg diterima Karyawan setiap hari
Uang Makan dan Uang Transport yg diterima Karyawan setiap hari
Rekan2 Ortax.. mohon pencerahannya bagi saya yg msh bau kencur di perpajakan..
– jika seorang karyawan menerima uang makan dan uang transport per hari yg di terima setiap minggu, apakah biaya yg dikeluarkan perusahaan atas UM dan UT tsb dapat dijadikan biaya (DE)? makasih..- Originaly posted by orock:
jika seorang karyawan menerima uang makan dan uang transport per hari yg di terima setiap minggu, apakah biaya yg dikeluarkan perusahaan atas UM dan UT tsb dapat dijadikan biaya (DE)? makasih..
Benar…., tetapi sebaliknya, juga merupakan ph bagi karyawan (objek pajak)
- Originaly posted by begawan5060:
Benar…., tetapi sebaliknya, juga merupakan ph bagi karyawan (objek pajak)
setuju….. ditambahkan ke ke penghasilan kena pajak…
Yang dimaksud dengan objek pajak PPh adalah segala bentuk tambahan ekonomis yang diperoleh WP, jadi uang makan maupun uang transport juga termasuk objek PPh…
tapi itu semuanya seharusnya sudah dipotong oleh perusahaan di 1721 A1, jadi pajak yang terhutang oleh WP OP seharusnya tetap NIHIL, dengan catatan WP tersebut berkerja hanya di satu perusahaan tersebutbisa dibiayakan,… dan karyawan juga dikenakan pajak atas tambahan ekonomis ini
salam