Forum Ortax › Forums › Akuntansi Pajak › uang muka
rekan rekan
apakah faktur pajak atas uang muka bisa diretur
mohon pecerahanya
salamFPnya lenggkap tidak rekan
Salam
fkatr
Originaly posted by junjungansitohang:FPnya lenggkap
rekan
kalo begitu boleh rekan
Salam
- Originaly posted by junjungansitohang:
kalo begitu boleh rekan
kok boleh rekan junjungan padahal tidak ada pengembalian barang?
bukannya menggunakan faktur pajak batal.mohon pencerahannya
salam
- Originaly posted by CHRIS1311:
kok boleh rekan junjungan padahal tidak ada pengembalian barang?
Sependapat….
Originaly posted by habibah:apakah faktur pajak atas uang muka bisa diretur
Kasus sebenarnya seperti apa?
Karena bisa dipih :
1. Batal transaksi —> pembatalan FP
2. Buat FP Pengganti (dalam hal terjadi perubahan data FP) - Originaly posted by begawan5060:
Kasus sebenarnya seperti apa?
Karena bisa dipih :
1. Batal transaksi —> pembatalan FP
2. Buat FP Pengganti (dalam hal terjadi perubahan data FP)sependapat
salam
- Originaly posted by CHRIS1311:
kok boleh rekan junjungan padahal tidak ada pengembalian barang?
rekan chris1311…
Nota Retur/Nota Pembatalan Atas FP (lengkap) dapat dijadikan pengurang PPn yang telah dibayar.Asalkan,
Nota Retur/Nota Pembatalan paling sedikit memuat nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak Pembeli/Penerima Jasa (angka 2 huruf C Dan D SE-131/2010)Penjelasan Pada angka 3 SE 131/2010 :
Berdasarkan ketentuan pada butir 1 dan butir 2, dengan ini ditegaskan bahwa :
a. Faktur Pajak merupakan bukti pungutan pajak bagi Pengusaha Kena Pajak Penjual atau Pemberi Jasa Kena Pajak sekaligus merupakan bukti untuk dapat mengkreditkan Pajak Masukan bagi Pengusaha Kena Pajak Pembeli atau Penerima Jasa;
b. Nota retur atau nota pembatalan merupakan sarana/dokumen yang dapat digunakan oleh Pengusaha Kena Pajak Penjual atau Pemberi Jasa Kena Pajak untuk mengurangkan PPN atau PPN dan PPnBM terutang yang telah dipungut melalui Faktur Pajak, sehingga keterangan/informasi yang dicantumkan dalam nota retur atau nota pembatalan, termasuk identitas penjual barang atau pemberi jasa dan identitas pembeli barang atau penerima jasa, harus sama dengan keterangan yang tercantum dalam Faktur Pajak atas penyerahannya;
c. Dengan demikian, nota retur atas pengembalian Barang Kena Pajak atau nota pembatalan atas pembatalan penyerahan Jasa Kena Pajak yang Faktur Pajak atas penyerahannya tidak mencantumkan identitas Pembeli atau Penerima Jasa, tidak dapat dipergunakan sebagai pengurang Pajak Keluaran bagi Pengusaha Kena Pajak Penjual atau Pemberi Jasa Kena Pajak.Mohon pendapat rekan…
Salam
Rekan Junjungan…
Yang dipermasalahkan oleh rekan Chris bukan FP-nya lengkap atau tidak lengkap, tetapi uang muka itu lho…
Uang muka memang sudah terutang PPN dan harus diterbitkan FP…, dan yang namanya uang muka belum/tidak pernah terjadi penyerahan BKP/JKP, trus yang diretur apanya?Nota retur dengan nota pembatalan bedanya apa ya? klo menurutku sih sama aja intinya terjadi pengembalian pajak yang telah disetorkan,,,,
klo ada salahnya mohon maaf ya rekan mohon dibenarkan ,, hehehe …- Originaly posted by begawan5060:
yang namanya uang muka belum/tidak pernah terjadi penyerahan BKP/JKP
benar rekan begawan…
Originaly posted by begawan5060:Uang muka memang sudah terutang PPN dan harus diterbitkan FP…
benar rekan begawan…
Originaly posted by begawan5060:trus yang diretur apanya?
kasusnya rekan habibah sbb:
"Penjual sudah menerbitkan FP atas uang muka suatu transaksi.
Oleh sebab suatu hal Pembeli tidak jadi melakukan transaksi tersebut.
Sehingga Pembeli meminta kembali uang muka (termasuk PPn) yang terlanjur dibayarkan kepada Penjual di awal transaksi."Dengan demikian bagaimana caranya agar PPn yang sudah terlanjur dibayarkan tersebut dapat dikurangkan dari Pelaporan SPT Masa PPn pembeli. ?
Atau,
Bagaimana caranya agar PPn yang terlanjur dipungut dapat dikurangkan dari Pelaporan SPT Masa PPn Penjual. ?Berdasar Fungsi daripada Nota Retur (
Originaly posted by junjungansitohang:Penjelasan Pada angka 3 SE 131/2010 :
Originaly posted by junjungansitohang:Nota retur atau nota pembatalan merupakan sarana/dokumen yang dapat digunakan oleh Pengusaha Kena Pajak Penjual atau Pemberi Jasa Kena Pajak untuk mengurangkan PPN atau PPN dan PPnBM terutang yang telah dipungut melalui Faktur Pajak,
Maka saya berkesimpulan:
Berdasar Fungsi dari Nota Retur maka untuk mengurangkan PPn/PPnBM yang terlanjur dipungut atas transaksi Uang Muka, dokumen Nota Retur dapat dipergunakan, walaupun penyerahan BKP/ pemanfaatan JKP tidak ada/ tidak pernah ada.Mohon pendapat rekan.
Salam
- Originaly posted by junjungansitohang:
Dengan demikian bagaimana caranya agar PPn yang sudah terlanjur dibayarkan tersebut dapat dikurangkan dari Pelaporan SPT Masa PPn pembeli. ?
Atau,
Bagaimana caranya agar PPn yang terlanjur dipungut dapat dikurangkan dari Pelaporan SPT Masa PPn Penjual. ?seharusnya menggunakan cara yang rekan begawan sarankan yaitu Faktur pajak batal jika benar2 transaksinya batal atau faktur pengganti jika terjadi perubahan.
menurut saya cara tersebut yang tepat.
karena kasus rekan habibah merupakan uang muka.salam
- Originaly posted by junjungansitohang:
Dengan demikian bagaimana caranya agar PPn yang sudah terlanjur dibayarkan tersebut dapat dikurangkan dari Pelaporan SPT Masa PPn pembeli. ?
Atau,
Bagaimana caranya agar PPn yang terlanjur dipungut dapat dikurangkan dari Pelaporan SPT Masa PPn Penjual. ?Nah, yang ini tata caranya diatur dalam Per-13 (lampiran) —-> Batal transaksi (pembatalan FP)
- Originaly posted by alyan23:
Nota retur dengan nota pembatalan bedanya apa ya? klo menurutku sih sama aja intinya terjadi pengembalian pajak yang telah disetorkan,,,,
Ini hanya istilah saja, rekan…
Nota retur = Pengembalian BKP
Nota pembatalan = Pengembalian JKP