Forum Ortax › Forums › Akuntansi Pajak › uang muka
- Originaly posted by CHRIS1311:
seharusnya menggunakan cara yang rekan begawan sarankan yaitu Faktur pajak batal jika benar2 transaksinya batal atau faktur pengganti jika terjadi perubahan.
menurut saya cara tersebut yang tepat.
karena kasus rekan habibah merupakan uang muka.setuju
Originaly posted by begawan5060:Nah, yang ini tata caranya diatur dalam Per-13 (lampiran) —-> Batal transaksi (pembatalan FP)
sependapat..
Untuk bahan pertimbangan rekan-rekan:
*)Kasus rekan habibah adalah retur/pengembalian atas uang muka (include juga PPnnya) yang terlanjur dibuatkan FP Lengkap.
*)Kasus diatas tidak pernah/belum pernah ada terjadi penyerahan BKP/JKP sebelumnya.
Ada 2 dokumen yang memungkinkan untuk dipergunakan dalam kasus rekan habibah, :
*) Pertama.
Membatalkan FP (uang muka) tersebut.Menurut ketentuan di Lampiran VIII Per 13:
Dalam hal terjadi pembatalan transaksi penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang Faktur Pajak-nya telah diterbitkan, maka Faktur Pajak tersebut harus dibatalkan.Beberapa prosedur lainnya diperlukan sbg backup-an pembatalan FP tsb.diantaranya:
– Pembuktian bahwa telah terjadi pembatalan transaksi berupa pembatalan kontrak/dokumen lain ttg menunjukkan telah terjadi pembatalan transaksi
– Pengusaha Kena Pajak Penjual yang melakukan pembatalan Faktur Pajak harus memiliki bukti dari Pengusaha Kena Pajak Pembeli yang menyatakan bahwa transaksi dibatalkan.
-Pengusaha Kena Pajak Penjual yang membatalkan Faktur Pajak harus mengirimkan surat pemberitahuan dan copy dari Faktur Pajak yang dibatalkan ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Pengusaha Kena Pajak Penjual dikukuhkan dan ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Pengusaha Kena Pajak Pembeli dikukuhkan.Walaupun secara formal tidak terpenuhi yaitu : harus ada penyerahan transaksi
Pembatalan FP menurut saya tidak menyalahi aturan*) Kedua.
Menerbitkan Nota retur/Nota Pembatalan (sebagaimana dijelaskan dalam se 131/2010)
Walaupun secara formal tidak terpenuhi yaitu : harus ada penyerahan transaksi
Penggunaan Nota Retur/Nota Pembatalan tidak juga menyalahi aturan.
Penggunaan ke dua dokumen tersebut diatas yaitu FP pembatalan ataupun Nota Retur/Nota Pembatalan, dalam kasus rekan habibah ini, merupakan media untuk mengurangkan/mengembalikan PPN yang terlanjur dibayar atas transaksi Uang Muka yang dibatalkan.
Salam
kalau faktur pajaknya faktur pajak standar ya bisa, tapi kalau faktur pajaknya bukan faktur pajak standar ya tidak bisa
kedua-dua dokumennya atau salah satu aja bos?
- Originaly posted by norkundut:
kedua-dua dokumennya atau salah satu aja bos?
kedua-duanya juga boleh rekan
Salam