Forum Ortax › Forums › PPh Orang Pribadi › Pembelian Tanah Menggunakan Uang Istri & Sumi Namun Ada Perjanjian Pisah Harta
Pembelian Tanah Menggunakan Uang Istri & Sumi Namun Ada Perjanjian Pisah Harta
Mohon saran suhu,
Saya menikah dengan WNA, ada perjanjian pisah harta, NPWP pisah. Kita mau beli tanah, setengah uang saya, setengah dari suami. Karena WNA tidak boleh punya tanah, tanah tersebut atas nama saya. Nah nanti di SPT secara nilai ga sepadan dengan pendapatan saya, apa saya catat pemberian uang suami sebagai utang atau “pemberian” suami?
Pertanyaan kedua, mungkin agak unrelated, apakah ada perlindungan tambahan untuk WNA, jika terjadi hal2 yang tidak diinginkan semisal kita ga punya anak kemudian cerai atau saya kenapa2 gitu? Soalnya itu kan uang dia, tapi tanah atas nama saya. Atau perlu saya buat will ke notaris?
Terima kasih
berarti di SPT masing-masing statusnya , PH (Pisah Harta). Izin saya menerangkan bahwa status PH, tidak membuat penghasilan Suami terpisah dari Istri. Artinya, dalam menghitung pajak Suami dan pajak Istri, pertama-tama digabung dahulu, kemudian dihitung bersama, setelah dapat jumalh pajak penghasilan, barulah dibagi 2 sesuai % secara proposional.
Jadi tanah yang dibeli atas nama Istri, dilapor di SPT tahunan Istri bagian Harta tidak mengakibatkan kecurigaan bagi DJP karena di SPT jelas jelas tercatat jumlah penghasilan Suami+Istri yang mana lebih dari cukup untuk membeli tanah tsb.
Jadi salah kaprah jika dipandang bahwa suami “yang mengasih” duit ke istri. Yang benar adalah duit penghasilan dari suami adalah milik suami dan istri bersama-sama.
Kemudian perihal perjanjian pisah harta, izinkan saya menerangkan lagi, bahwa itu hanya berarti HARTA saja yang terpisah dan milik masing-masing , tetapi PENGHASILAN tetap milik bersama. Kemudian seingat saya Hukum Indonesia yang dimaksud perjanjian Pisah Harta adalah pemisahan Harta sebelum menikah, yang mana jika bercerai, harta sebelum menikah kembali ke masing-masing. Tetapi harta YANG DIPEROLEH SETELAH MENIKAH tetap milik bersama meski ada perjanjian pisah harta, sehingga jika bercerai, harta tsb harus dibagi 2 rata atau dibagi sesuai penetapan pengadilan. (saya bukan ahli hukum pernikahan, jadi maaf jika salah, yang saya jelaskan adalah dasar prinsip hukum yang saya ketahui, jika ada peraturan yang mengatur berbeda mohon pecerahannya juga).
Untuk pertanyaan ke-2, prinsip dasar bahwa pasangan suami-istri adalah 1 entitas tergabung. sehingga ketika terjadi perceraian, Harta sewajarnya dibagi 2 rata. Namun karena UU Indonesia yang melarang kepemilikan tanah oleh WNA, maka bisa jadi tanah tsb downgrade ke HGB bila tetap menjadi milik WNA atau atas kesepakatan bersama dilakukan trade-off misalnya tanah tetap milik Istri sepenuhnya namun harta lain yang sebanding nilai menjadi milik suami. Untuk detail silahkan tanyakan ke Notaris.
Update , silahlan baca artikel ini. Semoga membantu menjawab pertanyaan ke 2
Well noted.
<font face=”inherit”>Terima kasih banyak atas penjelasannya. Saya tercerahkan dengan penjelasan yang </font>komprehensif<font face=”inherit”>. </font>
Hukum Indonesia yang dimaksud perjanjian Pisah Harta adalah pemisahan Harta sebelum menikah