Forum Ortax › Forums › PPh Badan › uang rapel
Uang rapel yaitu kenaikan gaji yang diterima,yang berlaku surut.bagaimana cara menghitung uangt rapel?
terimakasihCubo Tanyo ka Da Zal…. Mngkin Da zal tau mah….. hahahahaha….
silahkan baca di lampiran PER-31/PJ/2009 contoh I.3
klik link ini http://www.ortax.org/ortax/?mod=aturan&id_topik=&i d_jenis=&p_tgl=tahun&tahun=2009&nomor=31&q=&q_do=m acth&cols=isi&hlm=1&page=show&id=13796#seperti saya ketahui cara menghitung uang rapel adalah:
1.pph pasal 21 sebelum kenaikan gaji
2.pph pasal 21 sesudah kenaikan gaji
3.hitung selisih pajak
Viewing 1 - 5 of 5 posts