Forum Ortax › Forums › Program Pengungkapan Sukarela (PPS) › Uang tunai dan mobil yg belum dilaporkn di spt
Uang tunai dan mobil yg belum dilaporkn di spt
Izin bertanya :
1. Misal kita ada uang tunai anggap 100jt di thn 2014 belum dilaporkan di spt tahunannya. Dan mau ikut PPS. Wp tsb peserta TA sblmnya. Kondisi uang tunai masih ada hingga thn 2020.
Apakah boleh wp tsb melaporan di PPS kebijakan I dgn tarif 8%? Atau hrs ikut kebijakan II dgn tarif 14%?
2. Jika wp punya 2 mobil tahun beli 2012 dan 2018 yg belum dilaporkan spt tahunan. Bagaimana cara lapornya? Dan nilai lapornya mengikuti harga pasar seken atau nilai perolehan?
Thanks
1. perihal uang tunai bisa ikut keduanya
2. jika perihal lapor SPT, pakai harga perolehan
Viewing 1 - 2 of 2 posts