Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums Akuntansi Pajak Uji Arus Pajak (Debet)

  • Uji Arus Pajak (Debet)

  • steveandre974

    Member
    28 March 2018 at 6:18 am

    salam rekan,

    Saya ada pertanyaan terkait uji arus pajak masukan (VAT In). Hal ini saya tanyakan karena pada dasarnya VAT in ini selalu di debet tetapi ada beberapa perusahaan yang mengkredit VAT in. Bila tim pemeriksa pajak melihat hal ini, apakah ini salah ?

    Apakah pajak masukan harus selalu diposisi debet dalam buku besar suatu perusahaan ?

    Ada beberapa perusahaan yang VAT in nya di kredit khususnya pemakai SAP BO. Kenapa sampai bisa di kredit ? hal ini karena di system SAP, pada saat user membuat a/p invoice (faktur dari supplier) di sistem SAP yang sebelumnya sudah ada uang mukanya, maka di jurnal akunting dalam system SAP prosesnya :
    Db. Akun Hutang belum ditagihkan (unbilled A/P) – sebesar DPP (belum dipotong uang muka)
    Db. VAT In 10% dari DPP (belum dipotong uang muka)
    Kd. Uang Muka
    Kd. VAT In (10% dari Uang Muka)
    Kd. Account Payable

    Mohon pencerahannya, apakah jurnal akunting VAT in diatas tidak boleh apabila tim pemeriksa pajak menemukannya saat melakukan uji arus VAT in?
    Tolong infonya. Terima kasih

  • AnggaDK

    Member
    28 March 2018 at 10:46 am

    Hampir tidak pernah melihat yang seperti ini.

    Bukannya seharusnya VAT in tetap di Debet? Karena posisinya tetap prepaid sekalipun bayar uang muka.

    CMIIW,

  • steveandre974

    Member
    28 March 2018 at 11:57 am

    Ini sudah terjadi di beberapa perusahaan pemakai aplikasi SAP, khususnya BO.

    VAT in nya memang tetap di debet tetapi saat pembuatan faktur ap, faktur uang muka kan harus dipotong. Jadi VAT in ang didebet saat membuat faktur UM (di jurnal akunting uang muka), akan jadi di kredit saat membuat faktur a/p tagihan dari supplier agar faktur a/p tagihan dari supplier berkurang.

    keduanya terjadi dalam jurnal accounting yang sama (dalam transaksi yang sama). Mksd saya, terbentuk di jurnal ledger transaksi A/P invoice (AP faktur) dari supplier. System akan menarik data dari dokumen faktur uang muka ke dalam dokumen faktur AP sisa tagihan .

    Jurnal pemotongnya uang muka nya spt yang saya buat tadi. Apa pengkreditan seperti jurnal tadi diperbolehkan ? ada peraturannya ?

    Seharusnya pihak pemeriksa melihat saldo akhirnya nya kan ? tidak melihat apakah VAT in nya pernah di kredit. Ini yang saya pertanyakan.

    Soalnya para calon end user SAP menolak jurnal accouting diatas.

  • obebeobe

    Member
    28 March 2018 at 1:10 pm
    Originaly posted by AnggaDK:

    Hampir tidak pernah melihat yang seperti ini.

    Bukannya seharusnya VAT in tetap di Debet? Karena posisinya tetap prepaid sekalipun bayar uang muka.

    CMIIW,

    setuju kawan, kecuali untuk retur pembelian, sehingga VAT In nya di kredit…

    Originaly posted by steveandre974:

    Ada beberapa perusahaan yang VAT in nya di kredit khususnya pemakai SAP BO. Kenapa sampai bisa di kredit ? hal ini karena di system SAP, pada saat user membuat a/p invoice (faktur dari supplier) di sistem SAP yang sebelumnya sudah ada uang mukanya, maka di jurnal akunting dalam system SAP prosesnya :
    Db. Akun Hutang belum ditagihkan (unbilled A/P) – sebesar DPP (belum dipotong uang muka)
    Db. VAT In 10% dari DPP (belum dipotong uang muka)
    Kd. Uang Muka
    Kd. VAT In (10% dari Uang Muka)
    Kd. Account Payable

    kenapa VAT In di sisi debet dicatat sebesar 10% dr DPP yg blm dipotong UM? sedangkan angka di FP tidak menunjukan nilai VAT In sebesar 10% dr DPP yg blm dipotong….

    coba dikoordinasikan lagi dengan tim Accountingnya…

  • steveandre974

    Member
    28 March 2018 at 1:51 pm

    Terima kasih atas pencerahan2 yang telah diberikan.

    Sebenar di system ERP SAP tsb, system berusaha membuat link antara dokumen UM A/P (pembelian) dengan dokumen A/P (Faktur pembelian).

    Jurnal akunting UM A/P pembeliannya:
    1. 22/2/2018
    bagian AP membuat dokumen pelunasan uang muka:
    total DPP Pembelian 100 jt
    Db. Uang Muka — 50 jt
    Db. VAT In (10% dari Uang Muka) – 5 juta
    Kd. Account Payable 55 juta

    pelunasan:
    Kd. A/P 55 jt
    Db. Bank 55 jt
    Sisa hutang (A/P) = 55 jt

    2. 28/3/2018
    User membuat dokumen (faktur) A/P pembelian yang mengambil data dari dokumen UM (no. 1) untuk memotong tagihan dari supplier. jadi dokumen AP pembelian dan dokumen A/P uang muka disambungkan oleh system. System akan meyimpan no. dokumen UM di dokumen faktur (A/P invoice pembelian).
    Jurnal akunting nya
    (1) Db. Pre- A/P — DPP 100 jt (dpp di dokumen PO s/d dokumen UM)
    (2) Db. VAT in — Pjk masukan 10 jt (10% dari DPP 100 jt)
    (3) Kd VAT in — Pjk masukan 5 jt
    4) (Kd. UM — uang muka 50 juta
    5. Kd AP — 55 jt

    A/P Pembelian — 55 juta

    Di dokumen faktur nya (a/p invoice nya) :
    VAT In = 5 Juta
    UM =50 juta
    DPP = 100 jt
    AP 55 juta

    Di urutan no. 2, VAT in masih belum di net dengan VAT in dokumen UM. Bila di net, maka nanti angka di FP sudah pasti 5 juta. yang diupload ke djp (e-faktur) tetap 5 juta dari dokumen UM pembelian (DP invoice) dan 5 juta dari dokumen faktur pembelian dari supplier.

    Mohon pencerahan rekan-rekan semuanya. Tks

  • steveandre974

    Member
    29 March 2018 at 10:54 am

    Apabila tim pemeriksa arus pajak masukan selalu melihat dari sisi Debet, saya menyarankan ke tim pemeriksa juga lihat sisi Kredit tetapi bukan kredit pajak masukan retur (pengembalian) pembelian melainkan kredit pajak masukan UM yang dipakai untuk memotong total faktur pembelian saat perusahaan membuat faktur pembelian.

    Kalo perusahaan mempunyai bukti-bukti pendukung, spt faktur UM, faktur pembelian yang ada UM nya dsb, menurut saya, itu wajar jika jurnal pajak masukan ada sisi Kredit. jangan dipaksakan harus disisi debet.

    Demikian usulan saya ke tim pemeriksa arus VAT in dimanapun berada dan diperusahaan manapun yang diperiksa. Tujuannya agar implementasi sistem spt SAP bisa berjalan sesuai dan juga membantu perusahaan dalam menyiapkan data-data transaksi mereka untuk pemeriksaan arus akun apapun. Terima kasih.

  • AnggaDK

    Member
    29 March 2018 at 2:37 pm

    Tetap saja posisi seperti itu tidak biasa/anomali.

    Tapi, bisa dijelaskan ke Pemeriksa pajaknya rekan, in case menjadi exposure pada saat pemeriksaan.

    Jelaskan saja history pencatatannya.

  • steveandre974

    Member
    1 April 2018 at 7:20 am

    Sangat setuju rekan. Terima kasih atas pencerahannya. Memang sepertinya anomali tetapi seperti nya di LN bisa begitu. Mungkin sudah sesuai IFRS sehingga SAP membuat sistem spt ini.

    Ada beberapa perusahaan pengguna SAP di sini yang telah menggunakan jurnal pajak masukan yang dikredit tetapi bukan untuk nota return pembelian. Sampai sekarang masih melakukan seperti itu. Mungkin mereka bisa menjelaskannya ke pemeriksa pajak dan disertai denegan bukti dokumen hardcopy juga dari supplier nya.

Viewing 1 - 8 of 8 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now