Forum Ortax › Forums › Tax Amnesty › Umkm ada tunggakan pajak usaha ikut TA
Umkm ada tunggakan pajak usaha ikut TA
Dear Rekan Ortax,
Ada pertanyaan titipan dari rekan saya. Pelaku umkm yang telah buka usaha dari 2013 tapi baru bayar pajak sejak 2015 mengingat usahanya blm untung. Lalu dia ikut TA dan mengaku buka usaha dari 2015 (umkm kecil tidak ada siup dll) . Apakah dengan ikut TA dia akan terbebas dari kewajiban bayar pph yg sebenarnya ada tunggakan yg blm dia bayarkan dari 2013? Apa dg ikut TA dia tidak akan diperiksa usahanya dari sebelum 2015?
Atau TA ini tdk berhubungan dg pembayaran pph dari usaha ya hanya harta yg blm dilaporkan saja? Krn kasian juga seandainya dia ikut TA lalu ketahuan ada tunggakan pajak usahanya & akhirnya kena denda lagi & sanksi yg lbh besar.
Tks sebelumnya rekan semuanya
- Originaly posted by Melly0579:
Apakah dengan ikut TA dia akan terbebas dari kewajiban bayar pph yg sebenarnya ada tunggakan yg blm dia bayarkan dari 2013?
sanksi, bukan pokoknya
Originaly posted by Melly0579:Apa dg ikut TA dia tidak akan diperiksa usahanya dari sebelum 2015?
iya