Forum Ortax Forums PPh Orang Pribadi UMKM PP46/23 tidak bisa lapor Kripto di SPT Form 1770 PDF Lampiran III

  • UMKM PP46/23 tidak bisa lapor Kripto di SPT Form 1770 PDF Lampiran III

  • Culture Influencers

    Member
    13 March 2023 at 8:57 am

    Saya baca informasi tentang pelaporan kripto dimana cara isinya selain isi harta di Lampiran IV SPT 1770, juga mengisi di kolom di lampiran III kolom isian no. 16 “PENGHASILAN LAIN YANG DIKENAKAN PAJAK FINAL DAN/ATAU BERSIFAT FINAL”

    Sedangkan karena saya UMKM saya mengisi formulir PP46/23 dan secara otomatis nilainya mengisi ke kolom isian no. 16 tersebut diatas. Dan karena secara otomatis terisi, kolom itu menjadi berwarna kuning dan tidak bisa diubah maupun ditambahkan apapun.

    Lalu bagaimana saya dapat melaporkan kripto saya di Lampiran III?

    Untuk informasi tambahan, juga untuk kolom 3 “PENJUALAN SAHAM DI BURSA EFEK” sudah terisi juga karena saya ada saham.

    Jadi di kolom mana saya bisa laporkan kripto saya di lampiran III tersebut?

    Semoga rekan-rekan bisa membantu. Terima kasih.

  • rebarsteel

    Member
    13 March 2023 at 4:35 pm

    Salam rekan
    ini rekan awal nya diarahkan ke lampiran IV dulu gak ?
    Karena harus diisi dulu bagian A tentang harta pada akhir tahun, lalu isi jenis harta dengan tulisan ‘Aset Kripto’ lalu isi kolomnya semua yg berkaitan.
    saya malah penasaran apakah ini juga ngaruh karena penghasilan bersifat final

  • Culture Influencers

    Member
    13 March 2023 at 9:40 pm

    Untuk Lampiran IV saya tidak ada masalah disana, tinggal tambahkan harta berupa kripto dengan kode harta 039.

    Masalahnya ada di Lampiran III kolom no. 16, kalau sudah mengisi PP46/23, kolom itu sudah tidak bisa lagi digunakan untuk input nilai transaksi jual beli kripto beserta pajaknya, kolom itu sudah terkunci.

Viewing 1 - 3 of 3 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now