Forum Ortax › Forums › PPh Orang Pribadi › UMKM Pribadi PPh Final dan Gaji Karyawan Diatas PTKP
Tagged: #pajak_umkm, #sptumkm, #umkm, pajak, umkm
UMKM Pribadi PPh Final dan Gaji Karyawan Diatas PTKP
Siang Rekan,
Kalo misalnya Mr X adalaha WP pribadi UMKM PPh final 0,5% sedangkan terdapat karyawan Mr. x yang mempunyai penghasilan diatas PTKP dan karyawan tsb berniat lapor SPT Pribadi.
Apakah Mr. X bisa memotong, bayar dan lapor SPT PPh 21 atau ini hanya untuk WP pribadi Pembukuan saja yang bisa ?
Mr. X menyewa ruko, apakah Mr. X bisa memotong, bayar dan lapor SPT PPh Pasal 4 ayat 2 ?
Mr. x berniat tetap lapor SPT Pribadi dia secara PPh final bukan pembukuan.
Terima kasih sebelumnya
dalam PER 16/PJ/2016 ttg tata cara pemotongan pph21, pasal 2 nya disebutkan salah satu pemotong pph21 adalah orang pribadi pemberi kerja. Jadi Mr. X bisa potong karyawan nya dan menerbitkan Bukti Potong
dalam 394/KMK.04/1996, ttg pemotongan pajak penghasilan dari persewaan tanah/bangunan pasal 3 ayat 1 , yang kemudian berkaitan dgn KEP – 50/PJ./1996, disebutkan bahwa orang pribadi dapat menjadi pemotong PPh 4 ayat 2 atas persewaan apabila orang pribadi tersbeut menyelenggarakan pembukuan. Jadi Mr. X tidak bisa potong pph4 ayat 2 atas sewa.
Jika Mr. X tetap ingin pada pencatatan, tetap bisa memanfaatkan PPh Final 0,5%.
oh yah, Mr. X hanya memotong karyawan nya yang mana karyawan nya mengerjakan pekerjaan yang sehubungan dengan kegiatan usaha Mr. X. Jadi kalau seperti ART/babysitter itu tidak termasuk yah.
OK, baik rekan berarti bisa bayar, potong dan lapor tidak harus pembukuan.