Forum Ortax Forums PPh Orang Pribadi UMKM sejenis dengan saudara kandung

Tagged: 

  • UMKM sejenis dengan saudara kandung

     Naruto89 updated 2 years, 8 months ago 2 Members · 2 Posts
  • Irene

    Member
    24 May 2022 at 5:24 pm

    Dear Rekan ortax,

    Mohon advise nya ya

    Jika diantara saudara kandung memiliki usaha yang sejenis (sama sama menjual brand HP yang sama dengan pemasok yang sama). Untuk modal dan penjualannya, semuanya terpisah. Untuk perhitungan pajaknya apakah harus digabung? selama ini pakai tarif 0,5% karena masing2 omsetnya masih dibawah 4,8 milyar

  • Naruto89

    Member
    25 May 2022 at 1:46 pm

    jangan digabung, PPh itu masing2.

Viewing 1 - 2 of 2 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now