Forum Ortax › Forums › Perpajakan Internasional › UN & OECD model
Model yang digunakan dalam mengadakan P3B ( Tax Teraty ) khn ada 2 : OECD & UN models. Kalo antara 2 negara maju,mereka pasti pake OECD.Kalo antar negara berkembang,mereka pasti lebih prefer ke UN. Kalo antara negra maju sama negara berkembang mengadakan Tax Treaty,model mana yang dipakai ????
Soalnya negara maju pasti lebih milih OECD karena umumnya mereka pengekspor modal,negara berkembang pastinya milih UN karena UN model lebih memberikan kebebasan hak pemajakan kepada source country ( negara berkembang/pengimpor modal.
Sear Friend Mardiansyah
1. Jika terjadi P3B antara DvC dengan UDvC maka Fihak UDvC harus memiliki kemampuan berdiplomasi dengan mengarahkan agar DvC menggunakan UN Model;
2. Kemampuan berdiplomasi tersebut harus dimiliki Perwakilan dari Negara UDvC ybs semisal Indonseia hrs. memilih Perwakilan dari Deplu yang memahami Perpajakan dan didampingi Personil dari Dit Jen Pajak yang handal dan mahir menguasai Yuridis Fiskal dan Hukum Internasional serta Hukum Perpajakan Inernasional.
3. Jika Kemampuan berdiplomasi tidak. dimiliki maka terjadi ketidak se imbangan contoh Indonesia dan Belanda saling membebaskan Penghasilan yang diterima atau diperoleh Perusahaani Penerbangan atas pengangkutan orang dan barang antar kedua Negara Partner, maka hasilnya Garuda ke Belanda hanya seminggu sekali tapi KLM ke Indonesia 7 kali seminggu. Disini yang di untunkan adalah Belanda yan eyogyanya semua harus di untungkan tidak ada yang di rugikan.
4. Harus cermat ……
Demikian pendapat.
Regard's
RITZKY FIRDAUS.
Oh,jadi model UN & OECD itu bukan ukuran baku yang harus dipatuhi oleh negara2 yang ingin mengadakan Tax Treaty ya ??? Semuanya tergantung diplomasi,,,,
liat aja perbandingan antara tax treaty
negara maju vs negara berkembang
bandingkan dengan
negara berkembang vs negara berkembang
mungkin bisa ditarik kesimpulan dari sana?saya sependapat dengan Rifzki firdaus.
sejarahnya OECD Model terbentuk adalah dimulai dengan EEC (europe economic community) dimana para ahli dari negara-negara industrialis pada saat itu, sedang mencari cara bagaimana untuk menghindari pajak berganda internasional, lembat laun, organisasi tersebut menjadi bentuk OECD yang ada sekarang, dan memilliki porsi besar untuk mengedepankan kepentingan mereka.
Indonesia hingga saat ini tidak tergabung dalam OECD maupun UN model atau bahkan US Model, sehingga indonesia lebih flexible dalam menerapkan model yang di pilih sesuai dengan kepentingan dan kondisi yang ada.
benar adanya bahwa UN Model menyediakan keuntungan yang paling adil bagi kedua negara, akan tetapi kita perlu melihat lagi kondisi yang ada sekarang. kondisi tersebut antara lain adalah:
1. kita belum memiliki pelobi-pelobi yang ulung untuk membawa negara maju unutk mau memasuki UN Model
2. Kondisi yang ada sekarang lebih mengedepankan Foreign Direct Investment, hal ini terkait dengan adanya heaven countries yang menawarkan banyak fasilitas, tentunya jika kita ingin bersaing dengan negara-negara tersebut, maka kita pun harus memuiliki sesuatu yang ditawarkan. maka tak heran kata-kata dari pak Daruss yang mengatakan "tekan sekarang menyesal kemudian"Hi Teman2, saya anggota baru,
salam kenal….
saya ingin tanya, mengenai OECD Model, yang ter update itu tahun berapa ya…
saya membutuhkannya untuk referensi skripsi saya…thanks All…
tommy