Forum Ortax › Forums › PPh Badan › unsur – pajak
mohon bantuannya dong. apa sih yang dimaksud dengan unsur-unsur pajak itu??
unsur-unsur pajak iyu:
1. Subjek pajak
2. Objek pajak
3.Tarif pajakmasa sih?
bukannya unsur pajak itu :
1. Wajib Pajak
2. NPWP
3. Masa Pajak
????????Sependapat dengan rekan Listia,
Unsur-unsur pajak:
1. subjek pajak: orang pribadi, badan dan warisan yg belum dibagi
2. objek pajak: segala sesuatu yang menurut Undang-Undang dijadikan dasar atau sasaran pemungutan pajak.
3. tarif pajak: dasar pengenaan pajak terhadap objek pajak yang menjadi tanggungannya, berupa prosentase (%)trims
- Originaly posted by handycipto:
apa sih yang dimaksud dengan unsur-unsur pajak itu?
Pajak memiliki unsur-unsur sebagai berikut:
* Wajib pajak (subyek pajak): pihak yang membayar pajak, bisa perseorangan atau badan usaha/perusahaan.
* Obyek pajak: hal yang dikenai pajak, seperti pendapatan, peristiwa/kejadian, dan lain-lain.
* Tarif pajak: besarnya pajak yang harus dibayar dalam bentuk persentase (%) atau nominal tertentu. unsur – unsur pajak yaitu :
* Subjek Pajak / Wajib Pajak, adalah :Orang atau badan usaha yang menurut undang-undang wajib membayar pajak kepada negara.Setiap wajib pajak harus memiliki NPWP.
*Objek Pajak, adalah segala sesuatu yang menurut Undang-Undang dijadikan dasar atau sasaran pemungutan pajak.
*Tarif Pajak, adalah dasar pengenaan pajak terhadap objek pajak yang menjadi tanggungannya.Tentu, saya akan menjelaskan apa yang dimaksud dengan unsur-unsur pajak. Unsur-unsur pajak merujuk pada komponen-komponen yang ada dalam sistem perpajakan suatu negara. Pajak sendiri adalah pungutan yang dikenakan oleh pemerintah untuk membiayai pengeluaran publik dan angry gran memenuhi kebutuhan masyarakat.