Forum Ortax Forums e-SPT untuk peraturan PPN terbaru

  • untuk peraturan PPN terbaru

     kebatsin updated 14 years, 3 months ago 4 Members · 6 Posts
  • indrawati

    Member
    26 October 2010 at 1:48 pm

    mohon bantuannya..

    kalau untuk peraturan PPN 2011 semua faktur sederhana harus dibuat menjadi faktur pajak dengan no seri yg berurutan, kalau saya menyampaikan pelaporan dengan hard copy, bolehkah lampiran ppn keluaran nya saya perbanyak (sebab biasanya ppn yg dibuat hanya 5 buah, sekarang kalau semua faktur yg dulunya sederhana harus dibuatkan no seri) berarti bisa 100 an faktur yg dibuat tiap bulannya… sedangkan dirincian hanya sampai no 25 saja.. masih bolehkan saya lapor seperti biasa atau harus dimasukan ke disket??? tolong informasinya..

    terima kasih..

  • indrawati

    Member
    26 October 2010 at 1:48 pm
  • begawan5060

    Member
    26 October 2010 at 2:04 pm
    Originaly posted by indrawati:

    kalau untuk peraturan PPN 2011 semua faktur sederhana harus dibuat menjadi faktur pajak dengan no seri yg berurutan, kalau saya menyampaikan pelaporan dengan hard copy, bolehkah lampiran ppn keluaran nya saya perbanyak (sebab biasanya ppn yg dibuat hanya 5 buah, sekarang kalau semua faktur yg dulunya sederhana harus dibuatkan no seri) berarti bisa 100 an faktur yg dibuat tiap bulannya… sedangkan dirincian hanya sampai no 25 saja.. masih bolehkan saya lapor seperti biasa atau harus dimasukan ke disket??? tolong informasinya..

    Harus menggunakan eSPT PPN..

  • indrawati

    Member
    27 October 2010 at 2:42 pm

    waduh, pak .. gemana caranya yach ? apakah harus lapor ke kkp nya kalau kita mau pakai eSPT PPN tersebut, dan apakah rogramnya bisa di download langsung dari internet ??

    terima kasih atas info nya …

  • Ruswanto

    Member
    27 October 2010 at 4:11 pm

    KALAU FAKTUR LEBIH DARI 25 HARUS PAKAI ESPT, PROGRAMNYA DARI PAJAK BELUM KELUAR, MUNGKIN DESEMBER 2010 ATAU MUNGKIN JANUARI 2011 BARU KELUAR

  • kebatsin

    Member
    28 October 2010 at 7:10 pm

    Bu : Indrawati, Saya pikir BISA ibu dapat meneruskan nomor faktur berikutnya dan terlebih dahulu mengirim surat ke KPP bahwa nomor faktu telah melebihi yng telah disampaikan ke KKP atau untuk lebih jelasnya Ibu dapat tanyakan langsung pada AR Ibu (WP).
    Demikian mudah-mudahan dapat membantu Ibu.

Viewing 1 - 6 of 6 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now