Forum Ortax › Forums › PPh Badan › Untuk SPT Badan 2013, Penghasilan yg dikenakan PPh Final & yg tdk termasuk objek Pajak
Untuk SPT Badan 2013, Penghasilan yg dikenakan PPh Final & yg tdk termasuk objek Pajak
Dear Rekan semua
saya masih bingun mengenai form 1771-1 penghasilan yang dikenakan PPh final dan yang tidak termasuk objek pajak. itu nominalnya hanya dr bunga bank/deposito atau ada lg ya, yang membingungkan lg untuk th 2013 saya tanyakan ke Pegawai dikantor Pajak katanya untuk th 2013 nominalnya dr peredran bruto jul-des 2013,, klw bgitu hasilnya akan Nihil ,, apakah iya nominalnya dari situ ???mohon penjelasannya rekan2. terimakasih
Dear Rekan semua
saya masih bingun mengenai form 1771-1 penghasilan yang dikenakan PPh final dan yang tidak termasuk objek pajak. itu nominalnya hanya dr bunga bank/deposito atau ada lg ya, yang membingungkan lg untuk th 2013 saya tanyakan ke Pegawai dikantor Pajak katanya untuk th 2013 nominalnya dr peredran bruto jul-des 2013,, klw bgitu hasilnya akan Nihil ,, apakah iya nominalnya dari situ ???mohon penjelasannya rekan2. terimakasih
Dear Rekan semua
saya masih bingun mengenai form 1771-1 penghasilan yang dikenakan PPh final dan yang tidak termasuk objek pajak. itu nominalnya hanya dr bunga bank/deposito atau ada lg ya, yang membingungkan lg untuk th 2013 saya tanyakan ke Pegawai dikantor Pajak katanya untuk th 2013 nominalnya dr peredran bruto jul-des 2013,, klw bgitu hasilnya akan Nihil ,, apakah iya nominalnya dari situ ???mohon penjelasannya rekan2. terimakasih
Met pagi, mencoba menjawab
Kalo omset tahun 2012 dibawah Rp. 4,8M maka harus menerapkan PP 46/2013 yaitu setor PPh Final 1 % dari omset yang berlaku per 1 Juli 2013, sehingga 1 Juli 2013 s.d. 31 Des 2013 dikenakan PPh Final sebesar 1 % dari omset.
Dan untuk pengisian di kolom Penghasilan yang dikenakan PPh Final adalah diisi dengan seluruh penghasilan yang dilaporkan di Lampiran IV Form 1771, termasuk juga Penghasilan Neto untuk masa Juli-Desember 2013 yang telah dikenakan PPh Final ( ingat Penghasilan Nettonya ya..)Untuk Laba Rugi bl. Januari – Juni 2013 tetap dihitung dengan tarif 17 dan dengan memperhitungkan SSP PPh Pasal 25 Masa Januari-Juni 2013
Demikian, kalo masih kurang jelas mungkin bahwah saya bisa lebih jelas
Thx's
Met pagi, mencoba menjawab
Kalo omset tahun 2012 dibawah Rp. 4,8M maka harus menerapkan PP 46/2013 yaitu setor PPh Final 1 % dari omset yang berlaku per 1 Juli 2013, sehingga 1 Juli 2013 s.d. 31 Des 2013 dikenakan PPh Final sebesar 1 % dari omset.
Dan untuk pengisian di kolom Penghasilan yang dikenakan PPh Final adalah diisi dengan seluruh penghasilan yang dilaporkan di Lampiran IV Form 1771, termasuk juga Penghasilan Neto untuk masa Juli-Desember 2013 yang telah dikenakan PPh Final ( ingat Penghasilan Nettonya ya..)Untuk Laba Rugi bl. Januari – Juni 2013 tetap dihitung dengan tarif 17 dan dengan memperhitungkan SSP PPh Pasal 25 Masa Januari-Juni 2013
Demikian, kalo masih kurang jelas mungkin bahwah saya bisa lebih jelas
Thx's
Met pagi, mencoba menjawab
Kalo omset tahun 2012 dibawah Rp. 4,8M maka harus menerapkan PP 46/2013 yaitu setor PPh Final 1 % dari omset yang berlaku per 1 Juli 2013, sehingga 1 Juli 2013 s.d. 31 Des 2013 dikenakan PPh Final sebesar 1 % dari omset.
Dan untuk pengisian di kolom Penghasilan yang dikenakan PPh Final adalah diisi dengan seluruh penghasilan yang dilaporkan di Lampiran IV Form 1771, termasuk juga Penghasilan Neto untuk masa Juli-Desember 2013 yang telah dikenakan PPh Final ( ingat Penghasilan Nettonya ya..)Untuk Laba Rugi bl. Januari – Juni 2013 tetap dihitung dengan tarif 17 dan dengan memperhitungkan SSP PPh Pasal 25 Masa Januari-Juni 2013
Demikian, kalo masih kurang jelas mungkin bahwah saya bisa lebih jelas
Thx's
sudah baca Peraturan Pemerintah No. 46 Tahun 2013?? terkait penyetoran PPh Final 1% dari omset??
sudah baca Peraturan Pemerintah No. 46 Tahun 2013?? terkait penyetoran PPh Final 1% dari omset??
sudah baca Peraturan Pemerintah No. 46 Tahun 2013?? terkait penyetoran PPh Final 1% dari omset??
Kalau mengenai biaya perusahaan bagaimana dibagi Jan-Juni dan Juli-Des 13? Apa berdasarkan perbandingan omzet penjualannya? Karena pengertian kami Juli-Des 13, sudah final tidak ada tambahan/kelebihan setor PPH Ps 25.
Mohon pencerahan. TrimsKalau mengenai biaya perusahaan bagaimana dibagi Jan-Juni dan Juli-Des 13? Apa berdasarkan perbandingan omzet penjualannya? Karena pengertian kami Juli-Des 13, sudah final tidak ada tambahan/kelebihan setor PPH Ps 25.
Mohon pencerahan. TrimsKalau mengenai biaya perusahaan bagaimana dibagi Jan-Juni dan Juli-Des 13? Apa berdasarkan perbandingan omzet penjualannya? Karena pengertian kami Juli-Des 13, sudah final tidak ada tambahan/kelebihan setor PPH Ps 25.
Mohon pencerahan. Trims- Originaly posted by herjos:
Kalau mengenai biaya perusahaan bagaimana dibagi Jan-Juni dan Juli-Des 13? Apa berdasarkan perbandingan omzet penjualannya?
sebaiknya laporan keuangan dipisah
- Originaly posted by herjos:
Kalau mengenai biaya perusahaan bagaimana dibagi Jan-Juni dan Juli-Des 13? Apa berdasarkan perbandingan omzet penjualannya?
sebaiknya laporan keuangan dipisah