Forum Ortax › Forums › PPh Badan › Untuk SPT Badan 2013, Penghasilan yg dikenakan PPh Final & yg tdk termasuk objek Pajak
Untuk SPT Badan 2013, Penghasilan yg dikenakan PPh Final & yg tdk termasuk objek Pajak
- Originaly posted by simonalim:
Kalau OP Pembukuan dan Badan gk bisa pakai ini.
SalamAlasannya??
- Originaly posted by priadiar4:
Alasannya??
Untuk OP Pembukuan (1770-I Bagian A Point 3A..Koreksi Negatif) dan Badan (1771-I) sudah ada kolom untuk Penghasilan Finalnya.
Seperti Pak Begawan maksud, PER vs SE.Menurut Rekan Pri bagaimana?
Salam - Originaly posted by priadiar4:
Alasannya??
Untuk OP Pembukuan (1770-I Bagian A Point 3A..Koreksi Negatif) dan Badan (1771-I) sudah ada kolom untuk Penghasilan Finalnya.
Seperti Pak Begawan maksud, PER vs SE.Menurut Rekan Pri bagaimana?
Salam - Originaly posted by priadiar4:
Alasannya??
Untuk OP Pembukuan (1770-I Bagian A Point 3A..Koreksi Negatif) dan Badan (1771-I) sudah ada kolom untuk Penghasilan Finalnya.
Seperti Pak Begawan maksud, PER vs SE.Menurut Rekan Pri bagaimana?
Salam Lagian kalo nurut ama SE-42, bagaimana caranya :
1. Membuat PL dengan peredaran tidak satu tahun buku?
2. Membuat neraca dengan peredaran tidak satu buku?
3. Angka mana yang diisikan dalam transkrip?
4. Apakah penentuan lapisan tarif PPh berdasarkan peredaran setengah tahun?
5. Bagaimana mengisi 1771-II?
6. Apabila kemudian seluruhnya ph-nya dikenai tarif umum, bagaimana "menyambung" Neraca-nya?Lagian kalo nurut ama SE-42, bagaimana caranya :
1. Membuat PL dengan peredaran tidak satu tahun buku?
2. Membuat neraca dengan peredaran tidak satu buku?
3. Angka mana yang diisikan dalam transkrip?
4. Apakah penentuan lapisan tarif PPh berdasarkan peredaran setengah tahun?
5. Bagaimana mengisi 1771-II?
6. Apabila kemudian seluruhnya ph-nya dikenai tarif umum, bagaimana "menyambung" Neraca-nya?Lagian kalo nurut ama SE-42, bagaimana caranya :
1. Membuat PL dengan peredaran tidak satu tahun buku?
2. Membuat neraca dengan peredaran tidak satu buku?
3. Angka mana yang diisikan dalam transkrip?
4. Apakah penentuan lapisan tarif PPh berdasarkan peredaran setengah tahun?
5. Bagaimana mengisi 1771-II?
6. Apabila kemudian seluruhnya ph-nya dikenai tarif umum, bagaimana "menyambung" Neraca-nya?