Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Badan Untuk SPT Badan 2013, Penghasilan yg dikenakan PPh Final & yg tdk termasuk objek Pajak

  • Untuk SPT Badan 2013, Penghasilan yg dikenakan PPh Final & yg tdk termasuk objek Pajak

     begawan5060 updated 11 years, 4 months ago 10 Members · 97 Posts
  • Onorus

    Member
    24 February 2014 at 2:25 pm

    Bagi WP yg dikenai PPh 1% :
    Lamp 1771-I :
    Peredaran usaha diisi peredaran bruto yg diperoleh sepanjang tahun 2013 "tidak termasuk" peredaran bruto yg dikenai PPh 1%. (SE-42)

    Lamp 1771-II : diisi semua biaya yg dikeluarkan sepanjang 2013 "tidak termasuk biaya yg dikeluarkan untuk 4M penghasilan yg dipotong PPh 1%.

    Peredaran usaha periode diisikan ke lamp 1771-IV dengan menuliskan "Penghasilan Usaha WP yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu"

  • begawan5060

    Member
    24 February 2014 at 2:25 pm

    Baca juga di sini..
    http://www.ortax.org/ortax/?mod=forum&page=show&id topik=45911&hlm=3#jdltopic

  • begawan5060

    Member
    24 February 2014 at 2:25 pm

    Baca juga di sini..
    http://www.ortax.org/ortax/?mod=forum&page=show&id topik=45911&hlm=3#jdltopic

  • begawan5060

    Member
    24 February 2014 at 2:25 pm

    Baca juga di sini..
    http://www.ortax.org/ortax/?mod=forum&page=show&id topik=45911&hlm=3#jdltopic

  • cs_pany

    Member
    24 February 2014 at 2:27 pm

    Nah.. saat saya masukin nilainya jadi – (minus) Pak Begawan.

    contoh kasus Jan – Jun Jul – Des Total
    Penghasilan Neto 2.000.000.000 3.000.000.000 5.000.000.000
    HPP 1.500.000.000 2.000.000.000 3.500.000.000
    Laba Kotor 500.000.000 1.000.000.000 1.500.000.000
    Total Biaya 400.000.000 800.000.000 1.200.000.000
    Laba Usaha 100.000.000 200.000.000 300.000.000
    Pendapatan lain 20.000.000 30.000.000 50.000.000
    Laba Sebelum Pajak 120.000.000 230.000.000 350.000.000

    Yang di input ke 1771-I itu dari total (jan-Des) bukan ?
    Mohon pencerahannya pak begawan 🙂

  • cs_pany

    Member
    24 February 2014 at 2:27 pm

    Nah.. saat saya masukin nilainya jadi – (minus) Pak Begawan.

    contoh kasus Jan – Jun Jul – Des Total
    Penghasilan Neto 2.000.000.000 3.000.000.000 5.000.000.000
    HPP 1.500.000.000 2.000.000.000 3.500.000.000
    Laba Kotor 500.000.000 1.000.000.000 1.500.000.000
    Total Biaya 400.000.000 800.000.000 1.200.000.000
    Laba Usaha 100.000.000 200.000.000 300.000.000
    Pendapatan lain 20.000.000 30.000.000 50.000.000
    Laba Sebelum Pajak 120.000.000 230.000.000 350.000.000

    Yang di input ke 1771-I itu dari total (jan-Des) bukan ?
    Mohon pencerahannya pak begawan 🙂

  • cs_pany

    Member
    24 February 2014 at 2:27 pm

    Nah.. saat saya masukin nilainya jadi – (minus) Pak Begawan.

    contoh kasus Jan – Jun Jul – Des Total
    Penghasilan Neto 2.000.000.000 3.000.000.000 5.000.000.000
    HPP 1.500.000.000 2.000.000.000 3.500.000.000
    Laba Kotor 500.000.000 1.000.000.000 1.500.000.000
    Total Biaya 400.000.000 800.000.000 1.200.000.000
    Laba Usaha 100.000.000 200.000.000 300.000.000
    Pendapatan lain 20.000.000 30.000.000 50.000.000
    Laba Sebelum Pajak 120.000.000 230.000.000 350.000.000

    Yang di input ke 1771-I itu dari total (jan-Des) bukan ?
    Mohon pencerahannya pak begawan 🙂

  • Onorus

    Member
    24 February 2014 at 2:34 pm

    jawaban Pak Begawan di link yg diberikan sy pindahken disini
    Lampirkan Lap Laba-Rugi dan Neraca seperti biasa (satu tahun buku/satu tahun pajak)
    1. Isi transkrip seperti biasa
    2. Isi form 1771-II seperti biasa
    3. Isi form 1771-I seperti biasa, hanya saja nomor urut 4, diisikan jumlah ph neto komersial yg diperoleh dari Juli sd. Des.
    4. Isi form 1771-IV nomor urut 14, peredaran usaha Juli sd. Des dan PPh finalnya

    Untuk WP yg dikenai PPh 1% menurut sy kok tidak tepat. silakan baca pendapat sy di atas

  • Onorus

    Member
    24 February 2014 at 2:34 pm

    jawaban Pak Begawan di link yg diberikan sy pindahken disini
    Lampirkan Lap Laba-Rugi dan Neraca seperti biasa (satu tahun buku/satu tahun pajak)
    1. Isi transkrip seperti biasa
    2. Isi form 1771-II seperti biasa
    3. Isi form 1771-I seperti biasa, hanya saja nomor urut 4, diisikan jumlah ph neto komersial yg diperoleh dari Juli sd. Des.
    4. Isi form 1771-IV nomor urut 14, peredaran usaha Juli sd. Des dan PPh finalnya

    Untuk WP yg dikenai PPh 1% menurut sy kok tidak tepat. silakan baca pendapat sy di atas

  • Onorus

    Member
    24 February 2014 at 2:34 pm

    jawaban Pak Begawan di link yg diberikan sy pindahken disini
    Lampirkan Lap Laba-Rugi dan Neraca seperti biasa (satu tahun buku/satu tahun pajak)
    1. Isi transkrip seperti biasa
    2. Isi form 1771-II seperti biasa
    3. Isi form 1771-I seperti biasa, hanya saja nomor urut 4, diisikan jumlah ph neto komersial yg diperoleh dari Juli sd. Des.
    4. Isi form 1771-IV nomor urut 14, peredaran usaha Juli sd. Des dan PPh finalnya

    Untuk WP yg dikenai PPh 1% menurut sy kok tidak tepat. silakan baca pendapat sy di atas

  • begawan5060

    Member
    24 February 2014 at 2:49 pm
    Originaly posted by CS_PANY:

    Nah.. saat saya masukin nilainya jadi – (minus) Pak Begawan.

    Kok jadi minus? Apanya yang minus?

    Originaly posted by CS_PANY:

    Yang di input ke 1771-I itu dari total (jan-Des) bukan ?

    Benar..
    dengan demikian Ph yg dikenai tarif umum = 350.000.000 – 230.000.000 = 120.000.000

  • begawan5060

    Member
    24 February 2014 at 2:49 pm
    Originaly posted by CS_PANY:

    Nah.. saat saya masukin nilainya jadi – (minus) Pak Begawan.

    Kok jadi minus? Apanya yang minus?

    Originaly posted by CS_PANY:

    Yang di input ke 1771-I itu dari total (jan-Des) bukan ?

    Benar..
    dengan demikian Ph yg dikenai tarif umum = 350.000.000 – 230.000.000 = 120.000.000

  • begawan5060

    Member
    24 February 2014 at 2:49 pm
    Originaly posted by CS_PANY:

    Nah.. saat saya masukin nilainya jadi – (minus) Pak Begawan.

    Kok jadi minus? Apanya yang minus?

    Originaly posted by CS_PANY:

    Yang di input ke 1771-I itu dari total (jan-Des) bukan ?

    Benar..
    dengan demikian Ph yg dikenai tarif umum = 350.000.000 – 230.000.000 = 120.000.000

  • begawan5060

    Member
    24 February 2014 at 2:51 pm
    Originaly posted by onorus:

    (untuk tahun 2013 : tidak termasuk penghasilan yg diptong PPh 1%)

    Merujuk ke peraturan yang mana?

  • begawan5060

    Member
    24 February 2014 at 2:51 pm
    Originaly posted by onorus:

    (untuk tahun 2013 : tidak termasuk penghasilan yg diptong PPh 1%)

    Merujuk ke peraturan yang mana?

Viewing 31 - 45 of 97 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now