Forum Ortax › Forums › PPh Badan › Untuk SPT Badan 2013, Penghasilan yg dikenakan PPh Final & yg tdk termasuk objek Pajak
Untuk SPT Badan 2013, Penghasilan yg dikenakan PPh Final & yg tdk termasuk objek Pajak
11. Penghitungan untuk pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2013:
peredaran usaha dihitung berdasarkan seluruh peredaran usaha selama Tahun Pajak 2013, tidak termasuk peredaran usaha pada Masa Pajak Juli 2013 sampai dengan Desember 2013 yang dikenai Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2);
Lamp 1771-II konsekuensi dari pengisian 1771-I
Kok jadi minus? Apanya yang minus?
Ooh yang di masukin adalah laba nya, saya kira tadi omzetnya 🙂 thanks Pak Begawan dan pak Onorus
Untuk "penghasilan yang dikenakan PPh final dan yang tidak termasuk objek pajak" diisi laba netto.
Kok jadi minus? Apanya yang minus?
Ooh yang di masukin adalah laba nya, saya kira tadi omzetnya 🙂 thanks Pak Begawan dan pak Onorus
Untuk "penghasilan yang dikenakan PPh final dan yang tidak termasuk objek pajak" diisi laba netto.
Kok jadi minus? Apanya yang minus?
Ooh yang di masukin adalah laba nya, saya kira tadi omzetnya 🙂 thanks Pak Begawan dan pak Onorus
Untuk "penghasilan yang dikenakan PPh final dan yang tidak termasuk objek pajak" diisi laba netto.
- Originaly posted by onorus:
bagi pengisian SPT 2013 bg WP yg dikenai PPh 1% memang menyalahi aturan pengisian SPT umumnya. SE-42 lex specialis
Siapa yang "me-spesialiskan"? Apakah SE-42 tidak pernah "menyinggung" tata cara pengisian SPT..
- Originaly posted by onorus:
bagi pengisian SPT 2013 bg WP yg dikenai PPh 1% memang menyalahi aturan pengisian SPT umumnya. SE-42 lex specialis
Siapa yang "me-spesialiskan"? Apakah SE-42 tidak pernah "menyinggung" tata cara pengisian SPT..
- Originaly posted by onorus:
bagi pengisian SPT 2013 bg WP yg dikenai PPh 1% memang menyalahi aturan pengisian SPT umumnya. SE-42 lex specialis
Siapa yang "me-spesialiskan"? Apakah SE-42 tidak pernah "menyinggung" tata cara pengisian SPT..
- Originaly posted by begawan5060:
Apakah SE-42 tidak pernah "menyinggung" tata cara pengisian SPT..
Ralat, seharusnya :
Bukankah SE-42 tidak pernah "menyinggung" tata cara pengisian SPT.. - Originaly posted by begawan5060:
Apakah SE-42 tidak pernah "menyinggung" tata cara pengisian SPT..
Ralat, seharusnya :
Bukankah SE-42 tidak pernah "menyinggung" tata cara pengisian SPT.. - Originaly posted by begawan5060:
Apakah SE-42 tidak pernah "menyinggung" tata cara pengisian SPT..
Ralat, seharusnya :
Bukankah SE-42 tidak pernah "menyinggung" tata cara pengisian SPT.. hanya pendapat sy saja 🙂
pengisian perederan usaha jelas diaturnya.. (tidak termasuk yg dikenai PPh 1%)hanya pendapat sy saja 🙂
pengisian perederan usaha jelas diaturnya.. (tidak termasuk yg dikenai PPh 1%)hanya pendapat sy saja 🙂
pengisian perederan usaha jelas diaturnya.. (tidak termasuk yg dikenai PPh 1%)Dengan demikian Ph yg dikenai tarif umum = 350.000.000 – 230.000.000 = 120.000.000
Pak Begawan tanya lagi donk.. untuk tarifnya apakah langsung Rp. 120Juta x 25% x 50% mengingat Jan-jun omzet nya adalah 2M sementara klo jan – des adalah 5M ?
Dengan demikian Ph yg dikenai tarif umum = 350.000.000 – 230.000.000 = 120.000.000
Pak Begawan tanya lagi donk.. untuk tarifnya apakah langsung Rp. 120Juta x 25% x 50% mengingat Jan-jun omzet nya adalah 2M sementara klo jan – des adalah 5M ?