Forum Ortax › Forums › PPh Badan › Untuk SPT Badan 2013, Penghasilan yg dikenakan PPh Final & yg tdk termasuk objek Pajak
Untuk SPT Badan 2013, Penghasilan yg dikenakan PPh Final & yg tdk termasuk objek Pajak
Dengan demikian Ph yg dikenai tarif umum = 350.000.000 – 230.000.000 = 120.000.000
Pak Begawan tanya lagi donk.. untuk tarifnya apakah langsung Rp. 120Juta x 25% x 50% mengingat Jan-jun omzet nya adalah 2M sementara klo jan – des adalah 5M ?
sudah2…apa sih mbah2 ini yg diributkan??
TS nya udah makasih tuhsudah2…apa sih mbah2 ini yg diributkan??
TS nya udah makasih tuhsudah2…apa sih mbah2 ini yg diributkan??
TS nya udah makasih tuh- Originaly posted by CS_PANY:
Pak Begawan tanya lagi donk.. untuk tarifnya apakah langsung Rp. 120Juta x 25% x 50% mengingat Jan-jun omzet nya adalah 2M sementara klo jan – des adalah 5M ?
Penentuan tarif PPh badan, tetap merujuk ke SE-66, yaitu seluruh omset th ybs (tidak termasuk omset dari Ph yg bukan objek pajak)..
Berdasarkan contoh di atas, dikenai tarip 12,5% dan 25% - Originaly posted by CS_PANY:
Pak Begawan tanya lagi donk.. untuk tarifnya apakah langsung Rp. 120Juta x 25% x 50% mengingat Jan-jun omzet nya adalah 2M sementara klo jan – des adalah 5M ?
Penentuan tarif PPh badan, tetap merujuk ke SE-66, yaitu seluruh omset th ybs (tidak termasuk omset dari Ph yg bukan objek pajak)..
Berdasarkan contoh di atas, dikenai tarip 12,5% dan 25% - Originaly posted by CS_PANY:
Pak Begawan tanya lagi donk.. untuk tarifnya apakah langsung Rp. 120Juta x 25% x 50% mengingat Jan-jun omzet nya adalah 2M sementara klo jan – des adalah 5M ?
Penentuan tarif PPh badan, tetap merujuk ke SE-66, yaitu seluruh omset th ybs (tidak termasuk omset dari Ph yg bukan objek pajak)..
Berdasarkan contoh di atas, dikenai tarip 12,5% dan 25% Ooooh Ok deh..
Ooooh Ok deh..
Ooooh Ok deh..
- Originaly posted by onorus:
11. Penghitungan untuk pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2013:
peredaran usaha dihitung berdasarkan seluruh peredaran usaha selama Tahun Pajak 2013, tidak termasuk peredaran usaha pada Masa Pajak Juli 2013 sampai dengan Desember 2013 yang dikenai Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2);
Hanya cocok untuk 1770 (OP) yang menggunakan Norma.
Kalau OP Pembukuan dan Badan gk bisa pakai ini.
Salam - Originaly posted by onorus:
11. Penghitungan untuk pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2013:
peredaran usaha dihitung berdasarkan seluruh peredaran usaha selama Tahun Pajak 2013, tidak termasuk peredaran usaha pada Masa Pajak Juli 2013 sampai dengan Desember 2013 yang dikenai Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2);
Hanya cocok untuk 1770 (OP) yang menggunakan Norma.
Kalau OP Pembukuan dan Badan gk bisa pakai ini.
Salam - Originaly posted by onorus:
11. Penghitungan untuk pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2013:
peredaran usaha dihitung berdasarkan seluruh peredaran usaha selama Tahun Pajak 2013, tidak termasuk peredaran usaha pada Masa Pajak Juli 2013 sampai dengan Desember 2013 yang dikenai Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2);
Hanya cocok untuk 1770 (OP) yang menggunakan Norma.
Kalau OP Pembukuan dan Badan gk bisa pakai ini.
Salam - Originaly posted by simonalim:
Kalau OP Pembukuan dan Badan gk bisa pakai ini.
SalamAlasannya??
- Originaly posted by simonalim:
Kalau OP Pembukuan dan Badan gk bisa pakai ini.
SalamAlasannya??