Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Badan Untuk SPT Badan 2013, Penghasilan yg dikenakan PPh Final & yg tdk termasuk objek Pajak

  • Untuk SPT Badan 2013, Penghasilan yg dikenakan PPh Final & yg tdk termasuk objek Pajak

     begawan5060 updated 11 years, 4 months ago 10 Members · 97 Posts
  • priadiar4

    Member
    24 February 2014 at 6:32 pm
    Originaly posted by simonalim:

    Kalau OP Pembukuan dan Badan gk bisa pakai ini.
    Salam

    Alasannya??

  • Simonalim

    Member
    24 February 2014 at 8:02 pm
    Originaly posted by priadiar4:

    Alasannya??

    Untuk OP Pembukuan (1770-I Bagian A Point 3A..Koreksi Negatif) dan Badan (1771-I) sudah ada kolom untuk Penghasilan Finalnya.
    Seperti Pak Begawan maksud, PER vs SE.

    Menurut Rekan Pri bagaimana?
    Salam

  • Simonalim

    Member
    24 February 2014 at 8:02 pm
    Originaly posted by priadiar4:

    Alasannya??

    Untuk OP Pembukuan (1770-I Bagian A Point 3A..Koreksi Negatif) dan Badan (1771-I) sudah ada kolom untuk Penghasilan Finalnya.
    Seperti Pak Begawan maksud, PER vs SE.

    Menurut Rekan Pri bagaimana?
    Salam

  • Simonalim

    Member
    24 February 2014 at 8:02 pm
    Originaly posted by priadiar4:

    Alasannya??

    Untuk OP Pembukuan (1770-I Bagian A Point 3A..Koreksi Negatif) dan Badan (1771-I) sudah ada kolom untuk Penghasilan Finalnya.
    Seperti Pak Begawan maksud, PER vs SE.

    Menurut Rekan Pri bagaimana?
    Salam

  • begawan5060

    Member
    24 February 2014 at 9:17 pm

    Lagian kalo nurut ama SE-42, bagaimana caranya :
    1. Membuat PL dengan peredaran tidak satu tahun buku?
    2. Membuat neraca dengan peredaran tidak satu buku?
    3. Angka mana yang diisikan dalam transkrip?
    4. Apakah penentuan lapisan tarif PPh berdasarkan peredaran setengah tahun?
    5. Bagaimana mengisi 1771-II?
    6. Apabila kemudian seluruhnya ph-nya dikenai tarif umum, bagaimana "menyambung" Neraca-nya?

  • begawan5060

    Member
    24 February 2014 at 9:17 pm

    Lagian kalo nurut ama SE-42, bagaimana caranya :
    1. Membuat PL dengan peredaran tidak satu tahun buku?
    2. Membuat neraca dengan peredaran tidak satu buku?
    3. Angka mana yang diisikan dalam transkrip?
    4. Apakah penentuan lapisan tarif PPh berdasarkan peredaran setengah tahun?
    5. Bagaimana mengisi 1771-II?
    6. Apabila kemudian seluruhnya ph-nya dikenai tarif umum, bagaimana "menyambung" Neraca-nya?

  • begawan5060

    Member
    24 February 2014 at 9:17 pm

    Lagian kalo nurut ama SE-42, bagaimana caranya :
    1. Membuat PL dengan peredaran tidak satu tahun buku?
    2. Membuat neraca dengan peredaran tidak satu buku?
    3. Angka mana yang diisikan dalam transkrip?
    4. Apakah penentuan lapisan tarif PPh berdasarkan peredaran setengah tahun?
    5. Bagaimana mengisi 1771-II?
    6. Apabila kemudian seluruhnya ph-nya dikenai tarif umum, bagaimana "menyambung" Neraca-nya?

Viewing 91 - 97 of 97 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now