Forum Ortax › Forums › PPh Pasal 21 › Upah Borongan Jasa Interior Dipotong PPh Pasal 21 atau PPh Pasal 4 (2)?
Upah Borongan Jasa Interior Dipotong PPh Pasal 21 atau PPh Pasal 4 (2)?
Selamat Siang Rekan.
Perusahaan kami membuat kontrak kerja dgn WP OP untuk jasa interior dengan sistem borongan sebesar Rp. 200jt. Dimana di dalam rincian biaya pekerjaan terinci 10% untuk jasa dan 90% untuk material (Material diadakan sendiri oleh pemberi jasa).Mohon petunjuk dari rekan semua, kewajiban kami sebagai pemotong penghasilan, menggunakan PPH 21 atau 4 (2)? Apabila saya keliru, mohon petunjuk dari rekan semua. trims
- Originaly posted by newbie008:
menggunakan PPH 21
karna
Originaly posted by newbie008:kontrak kerja dgn WP OP
yang dipotong yang
Originaly posted by newbie008:biaya pekerjaan terinci 10% untuk jasa
CMIIW
Menurut saya, harusnya dikenakan PPh 21.
cmiiw
Terima kasih rekan atas penjelasannya
saya sudah pernah konfirmasi dengan AR terkait masalah jasa dengan NPWP OP , itu bisa dipotong 23 atau 21 . dua duanya sama2 bisa dikreditkan untuk pihak penyedia jasa
itu tergantung pelaporan perusahaan rekan dan kesepakatan dengan pihak penyedia jasa nya saja- Originaly posted by cleverseazoid:
saya sudah pernah konfirmasi dengan AR terkait masalah jasa dengan NPWP OP , itu bisa dipotong 23 atau 21 . dua duanya sama2 bisa dikreditkan untuk pihak penyedia jasa
itu tergantung pelaporan perusahaan rekan dan kesepakatan dengan pihak penyedia jasa nya sajaterima kasih rekan atas informasi yang diberikan.