Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Badan Upah tukang proyek bangunan gedung.

  • Upah tukang proyek bangunan gedung.

     Joei updated 11 years, 6 months ago 7 Members · 31 Posts
  • surya16

    Member
    13 July 2013 at 8:07 am
  • surya16

    Member
    13 July 2013 at 8:07 am

    Upah tukang suatu proyek bangunan gedung KMS, dimana tukangnya starusnya bukan karyawan, kadangkala jumlahnya cukup besar, apakah perlu dilaporkan dalam spt masa perusahaan tersebut? pd point mana sebaiknya upah tsb dilaporkan dlm spt masa PPh 21?

  • surya16

    Member
    13 July 2013 at 8:07 am

    Upah tukang suatu proyek bangunan gedung KMS, dimana tukangnya starusnya bukan karyawan, kadangkala jumlahnya cukup besar, apakah perlu dilaporkan dalam spt masa perusahaan tersebut? pd point mana sebaiknya upah tsb dilaporkan dlm spt masa PPh 21?

  • sistop

    Member
    13 July 2013 at 9:25 am

    rekan surya

    Withholding Tax system(pemotongan/pemungutan pajak) diterapkan terhadap objek pajak PPh tidak terkecuali PPh 21. PPh Pasal 21 adalah Pajak yang dipotong dari penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi Dalam Negeri, yaitu penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, serta pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun.
    dapat dimasukkan pada point Imbalan kepada bukan pegawai yg bersifat berkesinambungan/tidak berkesinambuungan (Tergantung apakah cm 1x pembayaran atau lebih)

  • sistop

    Member
    13 July 2013 at 9:25 am

    rekan surya

    Withholding Tax system(pemotongan/pemungutan pajak) diterapkan terhadap objek pajak PPh tidak terkecuali PPh 21. PPh Pasal 21 adalah Pajak yang dipotong dari penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi Dalam Negeri, yaitu penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, serta pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun.
    dapat dimasukkan pada point Imbalan kepada bukan pegawai yg bersifat berkesinambungan/tidak berkesinambuungan (Tergantung apakah cm 1x pembayaran atau lebih)

  • surya16

    Member
    13 July 2013 at 12:54 pm

    Bagaimana perhitungan PPh untuk upah tukang tsb, misalnya upah dibayar ke mandornya, mandor tsb yg mengatur pembayaran ke tukangnya?
    Misalnya upah untuk pekerjaan A sebesar Rp. 150.000.000,- pekerjaan B Rp.250.000.000,- dan pekerjaan C Rp.300.000.000,- dibayarkan per bulan.

  • surya16

    Member
    13 July 2013 at 12:54 pm

    Bagaimana perhitungan PPh untuk upah tukang tsb, misalnya upah dibayar ke mandornya, mandor tsb yg mengatur pembayaran ke tukangnya?
    Misalnya upah untuk pekerjaan A sebesar Rp. 150.000.000,- pekerjaan B Rp.250.000.000,- dan pekerjaan C Rp.300.000.000,- dibayarkan per bulan.

  • surya16

    Member
    13 July 2013 at 12:54 pm
    Originaly posted by surya16:

    Bagaimana perhitungan PPh untuk upah tukang tsb, misalnya upah dibayar ke mandornya, mandor tsb yg mengatur pembayaran ke tukangnya?
    Misalnya upah untuk pekerjaan A sebesar Rp. 150.000.000,- pekerjaan B Rp.250.000.000,- dan pekerjaan C Rp.300.000.000,- dibayarkan per bulan.

    Pembayaran kepada 3 ( orang ) mandor untuk pekerjaan yang berbeda.

  • surya16

    Member
    13 July 2013 at 12:54 pm
    Originaly posted by surya16:

    Bagaimana perhitungan PPh untuk upah tukang tsb, misalnya upah dibayar ke mandornya, mandor tsb yg mengatur pembayaran ke tukangnya?
    Misalnya upah untuk pekerjaan A sebesar Rp. 150.000.000,- pekerjaan B Rp.250.000.000,- dan pekerjaan C Rp.300.000.000,- dibayarkan per bulan.

    Pembayaran kepada 3 ( orang ) mandor untuk pekerjaan yang berbeda.

  • Joei

    Member
    13 July 2013 at 3:43 pm
    Originaly posted by surya16:

    Pembayaran kepada 3 ( orang ) mandor untuk pekerjaan yang berbeda.

    50% x PB tiap mandor x psl 17

  • Joei

    Member
    13 July 2013 at 3:43 pm
    Originaly posted by surya16:

    Pembayaran kepada 3 ( orang ) mandor untuk pekerjaan yang berbeda.

    50% x PB tiap mandor x psl 17

  • setiyonugroho73

    Member
    15 July 2013 at 8:31 am

    Selama ini di kantor saya dibikin terperinci. TIap Mandor melaporkan detail pembayaran gajinya. Dan biasanya untuk upah harian mereka mintanya Nett (tergantung kontraknya sih). Jadi untuk perhitungan pph 21 secara gross bisa kelihatan komponennya secara detail.

  • setiyonugroho73

    Member
    15 July 2013 at 8:31 am

    Selama ini di kantor saya dibikin terperinci. TIap Mandor melaporkan detail pembayaran gajinya. Dan biasanya untuk upah harian mereka mintanya Nett (tergantung kontraknya sih). Jadi untuk perhitungan pph 21 secara gross bisa kelihatan komponennya secara detail.

  • ktfd

    Member
    23 July 2013 at 11:52 am
    Originaly posted by joei:

    50% x PB tiap mandor x psl 17

    ya bisa digamparin sama mandornya kalau pake ini…
    lha wong itu bukan upahnya si mandor doang, tapi termasuk upahnya para tukang2, masak
    yg harus nanggung si mandornya semua…

  • ktfd

    Member
    23 July 2013 at 11:52 am
    Originaly posted by joei:

    50% x PB tiap mandor x psl 17

    ya bisa digamparin sama mandornya kalau pake ini…
    lha wong itu bukan upahnya si mandor doang, tapi termasuk upahnya para tukang2, masak
    yg harus nanggung si mandornya semua…

Viewing 1 - 15 of 31 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now