Forum Ortax › Forums › PPh Badan › Upah tukang proyek bangunan gedung.
Upah tukang proyek bangunan gedung.
Bukannya ada PTKP harian ya rekan yang sebesar 200.000, yang bilamana dalam satu bulan penerimaannya lebih dari 2 jt dihitung berdasarkan PTKP seperti biasanya
Bukannya ada PTKP harian ya rekan yang sebesar 200.000, yang bilamana dalam satu bulan penerimaannya lebih dari 2 jt dihitung berdasarkan PTKP seperti biasanya
- Originaly posted by ktfd:
50% x PB tiap mandor x psl 17
ya bisa digamparin sama mandornya kalau pake ini…
lha wong itu bukan upahnya si mandor doang, tapi termasuk upahnya para tukang2, masak
yg harus nanggung si mandornya semua…lah kan salahnya mador ga kasi rincian kuli'nya…
Originaly posted by surya16:Bagaimana perhitungan PPh untuk upah tukang tsb, misalnya upah dibayar ke mandornya, mandor tsb yg mengatur pembayaran ke tukangnya?
Misalnya upah untuk pekerjaan A sebesar Rp. 150.000.000,- pekerjaan B Rp.250.000.000,- dan pekerjaan C Rp.300.000.000,- dibayarkan per bulan.Originaly posted by surya16:Pembayaran kepada 3 ( orang ) mandor untuk pekerjaan yang berbeda.
- Originaly posted by ktfd:
50% x PB tiap mandor x psl 17
ya bisa digamparin sama mandornya kalau pake ini…
lha wong itu bukan upahnya si mandor doang, tapi termasuk upahnya para tukang2, masak
yg harus nanggung si mandornya semua…lah kan salahnya mador ga kasi rincian kuli'nya…
Originaly posted by surya16:Bagaimana perhitungan PPh untuk upah tukang tsb, misalnya upah dibayar ke mandornya, mandor tsb yg mengatur pembayaran ke tukangnya?
Misalnya upah untuk pekerjaan A sebesar Rp. 150.000.000,- pekerjaan B Rp.250.000.000,- dan pekerjaan C Rp.300.000.000,- dibayarkan per bulan.Originaly posted by surya16:Pembayaran kepada 3 ( orang ) mandor untuk pekerjaan yang berbeda.
- Originaly posted by joei:
lah kan salahnya mador ga kasi rincian kuli'nya…
tahu dari mana bos ndak kasih rincian???
- Originaly posted by joei:
lah kan salahnya mador ga kasi rincian kuli'nya…
tahu dari mana bos ndak kasih rincian???
- Originaly posted by ktfd:
tahu dari mana bos ndak kasih rincian???
Originaly posted by surya16:misalnya upah dibayar ke mandornya, mandor tsb yg mengatur pembayaran ke tukangnya?
Originaly posted by surya16:Misalnya upah untuk pekerjaan A sebesar Rp. 150.000.000,- pekerjaan B Rp.250.000.000,- dan pekerjaan C Rp.300.000.000,- dibayarkan per bulan.
Originaly posted by surya16:Pembayaran kepada 3 ( orang ) mandor untuk pekerjaan yang berbeda.
- Originaly posted by ktfd:
tahu dari mana bos ndak kasih rincian???
Originaly posted by surya16:misalnya upah dibayar ke mandornya, mandor tsb yg mengatur pembayaran ke tukangnya?
Originaly posted by surya16:Misalnya upah untuk pekerjaan A sebesar Rp. 150.000.000,- pekerjaan B Rp.250.000.000,- dan pekerjaan C Rp.300.000.000,- dibayarkan per bulan.
Originaly posted by surya16:Pembayaran kepada 3 ( orang ) mandor untuk pekerjaan yang berbeda.
- Originaly posted by joei:
Originaly posted by surya16:
misalnya upah dibayar ke mandornya, mandor tsb yg mengatur pembayaran ke tukangnya?
Originaly posted by surya16:
Misalnya upah untuk pekerjaan A sebesar Rp. 150.000.000,- pekerjaan B Rp.250.000.000,- dan pekerjaan C Rp.300.000.000,- dibayarkan per bulan.
Originaly posted by surya16:
Pembayaran kepada 3 ( orang ) mandor untuk pekerjaan yang berbeda.he3… kan dari situ tak ada yg menyatakan bhw bung surya tak menerima/mandor tak
memberi rinciannya, mungkin ente berasumsi kali ya… - Originaly posted by joei:
Originaly posted by surya16:
misalnya upah dibayar ke mandornya, mandor tsb yg mengatur pembayaran ke tukangnya?
Originaly posted by surya16:
Misalnya upah untuk pekerjaan A sebesar Rp. 150.000.000,- pekerjaan B Rp.250.000.000,- dan pekerjaan C Rp.300.000.000,- dibayarkan per bulan.
Originaly posted by surya16:
Pembayaran kepada 3 ( orang ) mandor untuk pekerjaan yang berbeda.he3… kan dari situ tak ada yg menyatakan bhw bung surya tak menerima/mandor tak
memberi rinciannya, mungkin ente berasumsi kali ya… - Originaly posted by ktfd:
he3… kan dari situ tak ada yg menyatakan bhw bung surya tak menerima/mandor tak
memberi rinciannya, mungkin ente berasumsi kali ya…hehehe Iyaa mbah..
- Originaly posted by ktfd:
he3… kan dari situ tak ada yg menyatakan bhw bung surya tak menerima/mandor tak
memberi rinciannya, mungkin ente berasumsi kali ya…hehehe Iyaa mbah..
- Originaly posted by setiyonugroho73:
Selama ini di kantor saya dibikin terperinci. TIap Mandor melaporkan detail pembayaran gajinya. Dan biasanya untuk upah harian mereka mintanya Nett (tergantung kontraknya sih). Jadi untuk perhitungan pph 21 secara gross bisa kelihatan komponennya secara detail.
jika mandornya memberikan detail pembayaran upah para tukang, lalu apakah terhadap tukang2 tersebut dikenakan pph 21?
Apa menggunakan PTKP upah harian 150.000/hari?
Tukang ini dikategorikan sebagai bukan pegawai kan?Mohon pencerahannya rekan2. Thanks
- Originaly posted by setiyonugroho73:
Selama ini di kantor saya dibikin terperinci. TIap Mandor melaporkan detail pembayaran gajinya. Dan biasanya untuk upah harian mereka mintanya Nett (tergantung kontraknya sih). Jadi untuk perhitungan pph 21 secara gross bisa kelihatan komponennya secara detail.
jika mandornya memberikan detail pembayaran upah para tukang, lalu apakah terhadap tukang2 tersebut dikenakan pph 21?
Apa menggunakan PTKP upah harian 150.000/hari?
Tukang ini dikategorikan sebagai bukan pegawai kan?Mohon pencerahannya rekan2. Thanks
- Originaly posted by jenn:
jika mandornya memberikan detail pembayaran upah para tukang, lalu apakah terhadap tukang2 tersebut dikenakan pph 21?
iya
Originaly posted by jenn:Apa menggunakan PTKP upah harian 150.000/hari?
200rb/hr