Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Badan Upah tukang proyek bangunan gedung.

  • Upah tukang proyek bangunan gedung.

     Joei updated 11 years, 6 months ago 7 Members · 31 Posts
  • Barliyer

    Member
    23 July 2013 at 2:09 pm

    Bukannya ada PTKP harian ya rekan yang sebesar 200.000, yang bilamana dalam satu bulan penerimaannya lebih dari 2 jt dihitung berdasarkan PTKP seperti biasanya

  • Barliyer

    Member
    23 July 2013 at 2:09 pm

    Bukannya ada PTKP harian ya rekan yang sebesar 200.000, yang bilamana dalam satu bulan penerimaannya lebih dari 2 jt dihitung berdasarkan PTKP seperti biasanya

  • Joei

    Member
    23 July 2013 at 2:58 pm
    Originaly posted by ktfd:

    50% x PB tiap mandor x psl 17

    ya bisa digamparin sama mandornya kalau pake ini…
    lha wong itu bukan upahnya si mandor doang, tapi termasuk upahnya para tukang2, masak
    yg harus nanggung si mandornya semua…

    lah kan salahnya mador ga kasi rincian kuli'nya…

    Originaly posted by surya16:

    Bagaimana perhitungan PPh untuk upah tukang tsb, misalnya upah dibayar ke mandornya, mandor tsb yg mengatur pembayaran ke tukangnya?
    Misalnya upah untuk pekerjaan A sebesar Rp. 150.000.000,- pekerjaan B Rp.250.000.000,- dan pekerjaan C Rp.300.000.000,- dibayarkan per bulan.

    Originaly posted by surya16:

    Pembayaran kepada 3 ( orang ) mandor untuk pekerjaan yang berbeda.

  • Joei

    Member
    23 July 2013 at 2:58 pm
    Originaly posted by ktfd:

    50% x PB tiap mandor x psl 17

    ya bisa digamparin sama mandornya kalau pake ini…
    lha wong itu bukan upahnya si mandor doang, tapi termasuk upahnya para tukang2, masak
    yg harus nanggung si mandornya semua…

    lah kan salahnya mador ga kasi rincian kuli'nya…

    Originaly posted by surya16:

    Bagaimana perhitungan PPh untuk upah tukang tsb, misalnya upah dibayar ke mandornya, mandor tsb yg mengatur pembayaran ke tukangnya?
    Misalnya upah untuk pekerjaan A sebesar Rp. 150.000.000,- pekerjaan B Rp.250.000.000,- dan pekerjaan C Rp.300.000.000,- dibayarkan per bulan.

    Originaly posted by surya16:

    Pembayaran kepada 3 ( orang ) mandor untuk pekerjaan yang berbeda.

  • ktfd

    Member
    23 July 2013 at 3:02 pm
    Originaly posted by joei:

    lah kan salahnya mador ga kasi rincian kuli'nya…

    tahu dari mana bos ndak kasih rincian???

  • ktfd

    Member
    23 July 2013 at 3:02 pm
    Originaly posted by joei:

    lah kan salahnya mador ga kasi rincian kuli'nya…

    tahu dari mana bos ndak kasih rincian???

  • Joei

    Member
    23 July 2013 at 3:04 pm
    Originaly posted by ktfd:

    tahu dari mana bos ndak kasih rincian???

    Originaly posted by surya16:

    misalnya upah dibayar ke mandornya, mandor tsb yg mengatur pembayaran ke tukangnya?

    Originaly posted by surya16:

    Misalnya upah untuk pekerjaan A sebesar Rp. 150.000.000,- pekerjaan B Rp.250.000.000,- dan pekerjaan C Rp.300.000.000,- dibayarkan per bulan.

    Originaly posted by surya16:

    Pembayaran kepada 3 ( orang ) mandor untuk pekerjaan yang berbeda.

  • Joei

    Member
    23 July 2013 at 3:04 pm
    Originaly posted by ktfd:

    tahu dari mana bos ndak kasih rincian???

    Originaly posted by surya16:

    misalnya upah dibayar ke mandornya, mandor tsb yg mengatur pembayaran ke tukangnya?

    Originaly posted by surya16:

    Misalnya upah untuk pekerjaan A sebesar Rp. 150.000.000,- pekerjaan B Rp.250.000.000,- dan pekerjaan C Rp.300.000.000,- dibayarkan per bulan.

    Originaly posted by surya16:

    Pembayaran kepada 3 ( orang ) mandor untuk pekerjaan yang berbeda.

  • ktfd

    Member
    23 July 2013 at 3:09 pm
    Originaly posted by joei:

    Originaly posted by surya16:
    misalnya upah dibayar ke mandornya, mandor tsb yg mengatur pembayaran ke tukangnya?
    Originaly posted by surya16:
    Misalnya upah untuk pekerjaan A sebesar Rp. 150.000.000,- pekerjaan B Rp.250.000.000,- dan pekerjaan C Rp.300.000.000,- dibayarkan per bulan.
    Originaly posted by surya16:
    Pembayaran kepada 3 ( orang ) mandor untuk pekerjaan yang berbeda.

    he3… kan dari situ tak ada yg menyatakan bhw bung surya tak menerima/mandor tak
    memberi rinciannya, mungkin ente berasumsi kali ya…

  • ktfd

    Member
    23 July 2013 at 3:09 pm
    Originaly posted by joei:

    Originaly posted by surya16:
    misalnya upah dibayar ke mandornya, mandor tsb yg mengatur pembayaran ke tukangnya?
    Originaly posted by surya16:
    Misalnya upah untuk pekerjaan A sebesar Rp. 150.000.000,- pekerjaan B Rp.250.000.000,- dan pekerjaan C Rp.300.000.000,- dibayarkan per bulan.
    Originaly posted by surya16:
    Pembayaran kepada 3 ( orang ) mandor untuk pekerjaan yang berbeda.

    he3… kan dari situ tak ada yg menyatakan bhw bung surya tak menerima/mandor tak
    memberi rinciannya, mungkin ente berasumsi kali ya…

  • Joei

    Member
    23 July 2013 at 3:16 pm
    Originaly posted by ktfd:

    he3… kan dari situ tak ada yg menyatakan bhw bung surya tak menerima/mandor tak
    memberi rinciannya, mungkin ente berasumsi kali ya…

    hehehe Iyaa mbah..

  • Joei

    Member
    23 July 2013 at 3:16 pm
    Originaly posted by ktfd:

    he3… kan dari situ tak ada yg menyatakan bhw bung surya tak menerima/mandor tak
    memberi rinciannya, mungkin ente berasumsi kali ya…

    hehehe Iyaa mbah..

  • jenn

    Member
    11 January 2014 at 10:40 am
    Originaly posted by setiyonugroho73:

    Selama ini di kantor saya dibikin terperinci. TIap Mandor melaporkan detail pembayaran gajinya. Dan biasanya untuk upah harian mereka mintanya Nett (tergantung kontraknya sih). Jadi untuk perhitungan pph 21 secara gross bisa kelihatan komponennya secara detail.

    jika mandornya memberikan detail pembayaran upah para tukang, lalu apakah terhadap tukang2 tersebut dikenakan pph 21?
    Apa menggunakan PTKP upah harian 150.000/hari?
    Tukang ini dikategorikan sebagai bukan pegawai kan?

    Mohon pencerahannya rekan2. Thanks

  • jenn

    Member
    11 January 2014 at 10:40 am
    Originaly posted by setiyonugroho73:

    Selama ini di kantor saya dibikin terperinci. TIap Mandor melaporkan detail pembayaran gajinya. Dan biasanya untuk upah harian mereka mintanya Nett (tergantung kontraknya sih). Jadi untuk perhitungan pph 21 secara gross bisa kelihatan komponennya secara detail.

    jika mandornya memberikan detail pembayaran upah para tukang, lalu apakah terhadap tukang2 tersebut dikenakan pph 21?
    Apa menggunakan PTKP upah harian 150.000/hari?
    Tukang ini dikategorikan sebagai bukan pegawai kan?

    Mohon pencerahannya rekan2. Thanks

  • Joei

    Member
    11 January 2014 at 2:49 pm
    Originaly posted by jenn:

    jika mandornya memberikan detail pembayaran upah para tukang, lalu apakah terhadap tukang2 tersebut dikenakan pph 21?

    iya

    Originaly posted by jenn:

    Apa menggunakan PTKP upah harian 150.000/hari?

    200rb/hr

Viewing 16 - 30 of 31 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now