Forum Ortax › Forums › Pajak Bumi dan Bangunan › Upaya Hukum lanjutan atas PBB
Upaya Hukum lanjutan atas PBB
Rekan-rekan sekalian, sorry saya newbie disini. Saya mau bertanya dengan kasus:
Kami adalah yayasan pendidikan yang beberapa waktu lalu pernah mengajukan permohonan pembatalan SPPT PBB yang tidak benar. Surat keputusan dari KanWil sudah diterbitkan, namun dalam hal ini permohonan kami ditolak. Kami berencana untuk mengajukan upaya hukum atas surat keputusan ini. Nah, mohon info dari rekan-rekan sekalian upaya hukum yang betul itu Gugatan atau Banding?Karena saya membaca bahwa, dalam KUP Pasal 23 disebutkan pada huruf c dapat diajukan Gugatan. Tetapi didalam PP 74 Tahun 2011 Pada Pasal 37 disebutkan kalimat "Selain Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak".
Mohon informasi dari rekan-rekan, mungkin ada yang pernah mengalami hal ini juga.
Terima kasih.
Salam
- Originaly posted by chrisanty:
Kami adalah yayasan pendidikan yang beberapa waktu lalu pernah mengajukan permohonan pembatalan SPPT PBB yang tidak benar.
tidak benar dengan alasan apa?
- Originaly posted by priadiar4:
tidak benar dengan alasan apa?
Yayasan kami adalah yayasan pendidikan yang tidak mencari keuntungan. Seperti pula tercantum pada UU PBB Pasal 3 ayat (1) huruf a yang menyebutkan "digunakan semata-mata untuk melayani kepentingan umum di bidang ibadah, sosial, kesehatan, pendidikan dan kebudayaan nasional, yang tidak dimaksud-kan untuk memperoleh keuntungan".
- Originaly posted by chrisanty:
Nah, mohon info dari rekan-rekan sekalian upaya hukum yang betul itu Gugatan atau Banding?
ooh, ini bisa dilakukan banding rekan..
Pasal 17 UU PBB
(1) Wajib pajak dapat mengajukan banding kepada badan peradilan pajak terhadap keputusan yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (6) dan Pasal 16 ayat (3) dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterimanya surat keputusan oleh wajib pajak dengan dilampiri salinan surat keputusan tersebut.
(2) Permohonan banding diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia.
(3) Pengajuan permohonan banding tidak menunda kewajiban membayar pajak.
Dear Ibu chrisanty
Sesuai dengan ketentuan Pasal 7 PMK NOMOR 111/PMK.03/2009, disebutkan bahwa : (1) Permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a dan permohonan pengurangan atau pembatalan SPPT, SKP PBB, STP PBB, SKBKB, SKBKBT, SKBLB, SKBN, atau STB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b, dapat diajukan oleh Wajib Pajak paling banyak 2 (dua) kali.
(2) Dalam hal Wajib Pajak mengajukan permohonan kedua, permohonan tersebut harus diajukan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal pengiriman Surat keputusan Direktur Jenderal Pajak atas permohonan yang pertama.Menurut saya, ibu dapat memaksimalkan hak yayasan selaku WP dengan mengajukan permohonan kedua. Tentunya dengan syarat yang sama, namun pembuktian dan data yang ibu berikan lebih lengkap dan mendukung alasan pembatalan SPPT yang dimaksud.
Apabila ibu tidak mau mengambil hak berupa pengajuan permohonan kedua, Surat Keputusan Pembatalan yang berisi penolakan permohonan WP dapat diajukan gugatan ke Pengadilan Pajak.
- Originaly posted by haveez:
Apabila ibu tidak mau mengambil hak berupa pengajuan permohonan kedua, Surat Keputusan Pembatalan yang berisi penolakan permohonan WP dapat diajukan gugatan ke Pengadilan Pajak.
kok diajukan gugatan? dasarnya aturan mana rekan? saya lihat di KUP Pasal 23 yang bisa diajukan gugatan ini,
asal 23(1) Dihapus.
(2) Gugatan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap:
a. pelaksanaan Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, atau Pengumuman
Lelang;
b. keputusan pencegahan dalam rangka penagihan pajak;
c. keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan, selain yang
ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26; atau
d. penerbitan surat ketetapan pajak atau Surat Keputusan Keberatan yang dalam
penerbitannya tidak sesuai dengan prosedur atau tata cara yang telah diatur dalam
ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan hanya dapat diajukan kepada
badan peradilan pajak.
(3) Dihapus. Maaf Ibu chrisanty dan rekan priadiar4, saya keliru di kalimat terakhir.
Menurut saya, Wajib Pajak tetap dapat mengajukan gugatan atas SPPT PBB yang terbit tersebut. Karena SPPT PBB termasuk Surat Ketetapan Pajak juga. Apabila penerbitan SPPT tersebut tidak sesuai dengan prosedur atau tata cara yang telah diatur. Jadi gugatan diajukan atas penerbitan SPPT, bukan atas SK Pembatalan seperti yang saya sebutkan sebelumnya.
Terima kasih.
- Originaly posted by haveez:
Menurut saya, Wajib Pajak tetap dapat mengajukan gugatan atas SPPT PBB yang terbit tersebut. Karena SPPT PBB termasuk Surat Ketetapan Pajak juga. Apabila penerbitan SPPT tersebut tidak sesuai dengan prosedur atau tata cara yang telah diatur. Jadi gugatan diajukan atas penerbitan SPPT, bukan atas SK Pembatalan seperti yang saya sebutkan sebelumnya.
Rekan priadiar4 dan rekan haveez.
Di KUP pasal 23 memang disebutkan mengenai itu. Mungkin dapat dilihat pada huruf c keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan, selain yangditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26. Awalnya saya berasumsi bahwa, atas permohonan saya terdahulu melalui pasal 36 ayat (1) huruf b mengenai pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar, maka atas surat keputusan atas permohonan ini seharusnya diajukan gugatan. Tetapi Pasal 37 huruf (g) PP 74 tahun 2011 menyebutkan bahwa atas atas Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak tidak dapat diajukan gugatan.
untuk itu mohon pencerahannya rekan-rekan.
- Originaly posted by haveez:
Jadi gugatan diajukan atas penerbitan SPPT, bukan atas SK Pembatalan seperti yang saya sebutkan sebelumnya.
Jadi berarti, Gugatan yang sampaikan adalah atas SPPT PBB-nya rekan haveez? bukan atas SK dari permohonan saya terdahulu??
- Originaly posted by chrisanty:
Jadi berarti, Gugatan yang sampaikan adalah atas SPPT PBB-nya rekan haveez? bukan atas SK dari permohonan saya terdahulu??
Iya bu.. tp saran saya jika masih ada waktu, ajukan permohonan kedua dulu.
Terima kasih. - Originaly posted by haveez:
Iya bu.. tp saran saya jika masih ada waktu, ajukan permohonan kedua dulu.
Baik kalau begitu.
Terima kasih rekan-rekan sekalian atas informasinya.
salam