Forum Ortax › Forums › PPN dan PPnBM › Upload faktur pajak masukan pengganti
Upload faktur pajak masukan pengganti
Hai kawan pajak, ijin bertanya. kami sudah melapor spt ppn untuk masa 6. lalu tbtb penjual membuatkan faktur pajak pengganti, sehingga kami harus melakukan pembetulan spt. pada aplikasi efaktur, faktur pajak pengganti tersebut muncul di prepopulated dan harus kami upload. saya bingung, apakah saya harus membatalkan faktur pajak normalnya terlebih dahulu, atau langsung upload penggantinya. khwatir jika dibatalkan nsfp nya sudah tidak bisa digunakan.
kalau dia faktur pajak pengganti langsung upload saja nanti akan menggantikan faktur pajak awalnya yang diganti.
Viewing 1 - 2 of 2 posts