Forum Ortax › Forums › Akuntansi Pajak › Urgen PPN sewa kendaraan
Dear rekan” ortax
Perusahaanku kan sewa kapal, posisi kita udh pkp. Untuk transaksi rental ini perlu ditambahin ppn + dibuatkan faktur pajaknya ga ya? Kebetulan yg mau rental itu org pribadi .
Mohon bantuannya rekan, terimakasin banyak
Yess harus buat.
Viewing 1 - 2 of 2 posts