Forum Ortax › Forums › PPh Badan › (URGENT) Biaya dibayar dimuka yang melompat tahun
(URGENT) Biaya dibayar dimuka yang melompat tahun
Hallo rekan, saya lagi bingung nih ada kasus dimana terdapat biaya dibayar dimuka contohnya biaya THR bingkisan hari raya dan di bagikan pas hari lebaran, tetapi perusahaan menentukan waktu amortisasi yang tidak sesuai dengan biaya itu terealisasi.
Contoh bulan feb perusahaan melakukan pembelian parsel dan persel tsb dibagikan 3 bulan lagi di hari raya lebaran, tapi perusahaan memilih di amortisasi 12 bulan otomatis lompat tahun dong, alesannya biar biayanya ga trlalu besar tiap bulannya.
Pertanyaaannya apa itu diperbolehkan? Jika tidak, boleh tolong kasih uu pajak yang mengatur, biar jadi bukti kuat lapor keatasan:)
Viewing 1 of 1 posts