Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums Tax Amnesty (URGENT) Lapor penempatan harta TA tiap tahun, sesuai SPT 2016 atau bagaimana?

  • (URGENT) Lapor penempatan harta TA tiap tahun, sesuai SPT 2016 atau bagaimana?

     July21st updated 8 years, 2 months ago 3 Members · 5 Posts
  • tanyapajak2000

    Member
    22 March 2017 at 7:20 pm
  • tanyapajak2000

    Member
    22 March 2017 at 7:20 pm

    halo rekan saya mau tanya, saya berencana mengisi laporan penempatan harta TA tahun pertama,
    yang mau saya tanyakan adalah..
    apakah laporan itu sama dengan harta yang berada di spt 2016? atau hanya sesuai harta yang dilaporkan pada TA?
    soalnya terdapat banyak perbedaan antara spt 2016 dengan harta yang pertama kali di laporkan di TA.

    fyi: sudah 1 tahun, pastinya ada pergeseran harta dan penambahan harta.

    kira2 gimana ya rekan?

  • tanyapajak2000

    Member
    22 March 2017 at 11:02 pm

    tnya untuk spt 1770 IV op,
    kode harta 055 – peralatan elektronik dan furniture , itu digabung apa masing2 ya harga perolehanya?
    dibuat elektronik sendiri, furniture sendiri.. apa total keduanya??

    dan untuk tax amnesty kemarin, semua harta yg ad di TA B1 misal tahun perolehan 2001, 2007, dll.., tahun perolehanya di pukul rata ya di 2016??

    dan penyusunan harta di spt 1770 IV op nya bagaimana?
    apakah di tulis dulu yg TA, baru yg 2016 asli, atau gimana ya? emoticon-Bingung (S):

  • Jem

    Member
    24 March 2017 at 8:34 pm

    Barangkali ada rekan sekalian yg sudah membuat laporan penempatan harta tambahan, bisa sharing disini mengenai dokumen apa saja yg harus dilampirkan ? trims

  • July21st

    Member
    26 March 2017 at 1:21 pm
    Originaly posted by tanyapajak2000:

    apakah laporan itu sama dengan harta yang berada di spt 2016? atau hanya sesuai harta yang dilaporkan pada TA?
    soalnya terdapat banyak perbedaan antara spt 2016 dengan harta yang pertama kali di laporkan di TA.

    Laporan Penempatan Harta Tambahan berisi Harta Tambahan di form b1 Daftar Rincian Harta dan Utang SPH dengan nilai yang sama, bagian keterangan diisi nilai dan posisi harta tersebut per-31.12.16

    Originaly posted by tanyapajak2000:

    kode harta 055 – peralatan elektronik dan furniture , itu digabung apa masing2 ya harga perolehanya?
    dibuat elektronik sendiri, furniture sendiri.. apa total keduanya??

    –> Jika Tahun perolehan sama , digabung saja

    Originaly posted by tanyapajak2000:

    dan untuk tax amnesty kemarin, semua harta yg ad di TA B1 misal tahun perolehan 2001, 2007, dll.., tahun perolehanya di pukul rata ya di 2016??

    –>semuanya jadi 2016

    Originaly posted by tanyapajak2000:

    dan penyusunan harta di spt 1770 IV op nya bagaimana?
    apakah di tulis dulu yg TA, baru yg 2016 asli, atau gimana ya?

    –> Sesuaikan dengan Tahun Perolehan agar mudah pengisiannya, lalu harta TA (semua 2016) .

Viewing 1 - 5 of 5 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now