Forum Ortax › Forums › Tax Amnesty › Urus BPHTP 100% Bebas sesuai Pergub
Urus BPHTP 100% Bebas sesuai Pergub
Hi,
Mau tanya. Saya ada kasus seperti berikut.
Rumah A masih terdaftar dengan nama tante B. A ingin melakukan balik nama untuk sertifikat rumahnya. A sudah ikut TA dan sudah membayar uang tebusan. A juga sudah urus SKB dan SKB sudah diapprove.Saat ini, A ingin mengurus BPHTB 100%, namun menurut saran notaris, A harus menyertakan bukti transfer sebesar harga rumah ke tante B.
Nb : Ini merupakan rumah pertama A dan harga rumah dibawah 2M.
Yang ingin ditanyakan :
a. Apakah memang benar harus ada bukti transfer tersebut untuk urus BHPTB?
b. karena pada saat urus TA, sudah ada surat peryataan nominee bahwa rumah tersebut adalah milik A yang sudah ditandatangani oleh tante B. apakah tidak ada cara khusus/lain untuk mengurus BPHTB Nihil ini karena A sudah ikut TA?Saran dan masukan sangat berarti.
Terima kasih.