Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums Tax Amnesty Urus BPHTP 100% Bebas sesuai Pergub

  • Urus BPHTP 100% Bebas sesuai Pergub

     bobby91 updated 7 years, 7 months ago 1 Member · 2 Posts
  • bobby91

    Member
    4 November 2017 at 12:23 pm

    Hi,
    Mau tanya. Saya ada kasus seperti berikut.
    Rumah A masih terdaftar dengan nama tante B. A ingin melakukan balik nama untuk sertifikat rumahnya. A sudah ikut TA dan sudah membayar uang tebusan. A juga sudah urus SKB dan SKB sudah diapprove.

    Saat ini, A ingin mengurus BPHTB 100%, namun menurut saran notaris, A harus menyertakan bukti transfer sebesar harga rumah ke tante B.
    Nb : Ini merupakan rumah pertama A dan harga rumah dibawah 2M.
    Yang ingin ditanyakan :
    a. Apakah memang benar harus ada bukti transfer tersebut untuk urus BHPTB?
    b. karena pada saat urus TA, sudah ada surat peryataan nominee bahwa rumah tersebut adalah milik A yang sudah ditandatangani oleh tante B. apakah tidak ada cara khusus/lain untuk mengurus BPHTB Nihil ini karena A sudah ikut TA?

    Saran dan masukan sangat berarti.

    Terima kasih.

Viewing 1 of 1 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now