Forum Ortax › Forums › Pajak Daerah dan Retribusi Daerah › Usaha Bakery + Cafe
Usaha Bakery + Cafe
Hello,
Mohon pencerahannya kalau usaha bakery dan ada cafenya sedikit, apakah dikenakan PPN atau PB1?Makasih
Terkait PPN :
Jenis barang yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai adalah barang tertentu dalam kelompok barang sebagai berikut:
makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya, meliputi makanan dan minuman baik yang dikonsumsi di tempat maupun tidak, termasuk makanan dan minuman yang diserahkan oleh usaha jasa boga atau katering; danok makasih y pak..
- Originaly posted by crassindolaw:
Hello,
Mohon pencerahannya kalau usaha bakery dan ada cafenya sedikit, apakah dikenakan PPN atau PB1?Makasih
bisa jadi PPN
- Originaly posted by wrmhswr:
Jenis barang yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai adalah barang tertentu dalam kelompok barang sebagai berikut:
makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya, meliputi makanan dan minuman baik yang dikonsumsi di tempat maupun tidak, termasuk makanan dan minuman yang diserahkan oleh usaha jasa boga atau katering; danBukankah dalam PMK yang terbaru ada pengecualian yah (18/PMK.010/2015)? ini juga yg menjadi rancu tentang jasa boga atau catering tentang PMK terbaru ini. Dalam Pasal 2 dinyatakan :
Pasal 2Tidak termasuk dalam pengertian jasa boga atau katering sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) yaitu penjualan makanan dan/atau minuman yang dilakukan melalui tempat penjualan berupa toko, kios, dan sejenisnya untuk menjual makanan dan/atau minuman, baik penjualan secara langsung maupun penjualan secara tidak langsung/pesanan.
Jadi sekarang bisa kena PPn dan PB1 donk?
cmiiw
Thanks