Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Usaha Bakery + Cafe

  • Usaha Bakery + Cafe

  • crassindolaw

    Member
    2 February 2015 at 8:17 pm

    Hello,
    Mohon pencerahannya kalau usaha bakery dan ada cafenya sedikit, apakah dikenakan PPN atau PB1?

    Makasih

  • wrmhswr

    Member
    3 February 2015 at 8:09 am

    Terkait PPN :
    Jenis barang yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai adalah barang tertentu dalam kelompok barang sebagai berikut:
    makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya, meliputi makanan dan minuman baik yang dikonsumsi di tempat maupun tidak, termasuk makanan dan minuman yang diserahkan oleh usaha jasa boga atau katering; dan

  • crassindolaw

    Member
    27 February 2015 at 9:10 pm

    ok makasih y pak..

  • priadiar4

    Member
    1 April 2015 at 9:12 am
    Originaly posted by crassindolaw:

    Hello,
    Mohon pencerahannya kalau usaha bakery dan ada cafenya sedikit, apakah dikenakan PPN atau PB1?

    Makasih

    bisa jadi PPN

  • joekie

    Member
    1 April 2015 at 10:18 am
    Originaly posted by wrmhswr:

    Jenis barang yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai adalah barang tertentu dalam kelompok barang sebagai berikut:
    makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya, meliputi makanan dan minuman baik yang dikonsumsi di tempat maupun tidak, termasuk makanan dan minuman yang diserahkan oleh usaha jasa boga atau katering; dan

    Bukankah dalam PMK yang terbaru ada pengecualian yah (18/PMK.010/2015)? ini juga yg menjadi rancu tentang jasa boga atau catering tentang PMK terbaru ini. Dalam Pasal 2 dinyatakan :
    Pasal 2

    Tidak termasuk dalam pengertian jasa boga atau katering sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) yaitu penjualan makanan dan/atau minuman yang dilakukan melalui tempat penjualan berupa toko, kios, dan sejenisnya untuk menjual makanan dan/atau minuman, baik penjualan secara langsung maupun penjualan secara tidak langsung/pesanan.

    Jadi sekarang bisa kena PPn dan PB1 donk?

    cmiiw

    Thanks

Viewing 1 - 5 of 5 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now