Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Usaha persewaan lapangan futsal, apakah termasuk obyek PPh pasal 4 ayat 2
Usaha persewaan lapangan futsal, apakah termasuk obyek PPh pasal 4 ayat 2
ada badan usaha yang semata-mata penghasilannya dari persewaan lapangan futsal, apakah termasuk obyek PPh Pasal 4 ayat 2 atau pasal 25 ?
Pasal 4(2)
menurutku sih begitu, tapi ada yang bilang karena tidak ada perjanjiannya maka tidak termasuk obyek PPh ps.4(2).
Sewa atas tanah dan bangunan merupakan objek PPh ps. 4(2)
Sejauh mata memandang dan belum ada revisi UUPPh, maka tetep PPh ps.4(2)Pasal 1 PP No. 29/1996 sebagaimana telah diubah dgn PP No. 5/2002 :
Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh orang pribadi atau badan dari persewaan tanah dan/atau bangunan berupa tanah, rumah, rumah susun, apartemen, kondominium, gedung perkantoran, rumah kantor, toko, rumah toko, gudang dan industri, wajib dibayar Pajak Penghasilan.Jadi sudah pasti (positif list). Dengan demikian menurut saya bukan objek PPh 4 (2) tetapi PPh Ps 23 seperti halnya lapangan tennis, golf, dan sejenisnya
attn begawan
bukankah sewa lapangan futsal, termasuk sewa tanah?
Lapangan olah raga termasuk dalam kelompok barang tidak bergerak sehingga jasa persewaan lapangan olah raga seperti lapangan tennis, lapangan bulutangkis, lapangan golf, kolam renang, fitness center, termasuk gedung olah raga dan sejenisnya merupakan jasa persewaan barang tidak bergerak yang atas penyerahannya terutang PPN (SE-40/PJ.53/1993)
Mengambil dari pengertian tsb, sewa lapangan futsal bukan dalam pengertian sewa tanah.
agak rancu nih….
kalo dibilang sewa aktiva tetap lainnya agak aneh ? karena lapangan tsb termasuk bangunan di daftar asset, kecuali kalo sewa alat olahraga.
saya lebih cenderung sewa ruangan, kena PPh 4 ayat 2
disini kita sebagai pemotong harus lebih safe.Kalau Persewaan Lapangan Futsal, penyewanya biasanya perorangan atau kelompok sehingga PPh Pasal 4(2) dibayarkan sendiri oleh pemilik lapangan futsal ( Badan Hukum )
Pengertian BANGUNAN menurut Pasal 1 PP No. 29/1996 sebagaimana telah diubah dgn PP No. 5/2002 :
rumah, rumah susun, apartemen, kondominium, gedung perkantoran, rumah kantor, toko, rumah toko, gudang dan industri.Artinya, sewa lapangan futsal bukan merupakan objek PPh Pasal 4 (2) sebagaimana telah dijelaskan oleh Rekan Begawan.
- Originaly posted by begawan5060:
Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh orang pribadi atau badan dari persewaan tanah dan/atau bangunan berupa tanah, rumah, rumah susun, apartemen, kondominium, gedung perkantoran, rumah kantor, toko, rumah toko, gudang dan industri, wajib dibayar Pajak Penghasilan.
bukannya pasal 4(2) juga PPh pak…..????
Jadi lebih condong ke Pasal 25 ya…
- Originaly posted by ahmadpaku:
Kalau Persewaan Lapangan Futsal, penyewanya biasanya perorangan atau kelompok sehingga PPh Pasal 4(2) dibayarkan sendiri oleh pemilik lapangan futsal ( Badan Hukum )
bukankah pasal 4 ayat 2 dibayarkan oleh penyewanya??
menurutku pemilik tidak memotong pasal 4 ayat 2. sorry,pertanyaan agak berbeda boleh ga? sy mau tanya klo tempat usaha kita di gedung perkantoran,bi. sewa ruangannya berarti harus dikenakan PPh Pasal 4(2) ya?