Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Pemotongan/Pemungutan Usaha persewaan lapangan futsal, apakah termasuk obyek PPh pasal 4 ayat 2

  • Usaha persewaan lapangan futsal, apakah termasuk obyek PPh pasal 4 ayat 2

  • bayem

    Member
    24 April 2009 at 4:33 pm
    Originaly posted by sabar:

    y mau tanya klo tempat usaha kita di gedung perkantoran,bi. sewa ruangannya berarti harus dikenakan PPh Pasal 4(2) ya?

    betul, potong pasal 4 ayat 2
    tarif 10%

  • begawan5060

    Member
    24 April 2009 at 4:53 pm
    Originaly posted by sabar:

    sorry,pertanyaan agak berbeda boleh ga? sy mau tanya klo tempat usaha kita di gedung perkantoran,bi. sewa ruangannya berarti harus dikenakan PPh Pasal 4(2) ya?

    Kalo ini ya…,
    Sependapat dengan rekan Bayem

Viewing 16 - 17 of 17 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now