Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Usaha persewaan lapangan futsal, apakah termasuk obyek PPh pasal 4 ayat 2
Usaha persewaan lapangan futsal, apakah termasuk obyek PPh pasal 4 ayat 2
- Originaly posted by sabar:
y mau tanya klo tempat usaha kita di gedung perkantoran,bi. sewa ruangannya berarti harus dikenakan PPh Pasal 4(2) ya?
betul, potong pasal 4 ayat 2
tarif 10% - Originaly posted by sabar:
sorry,pertanyaan agak berbeda boleh ga? sy mau tanya klo tempat usaha kita di gedung perkantoran,bi. sewa ruangannya berarti harus dikenakan PPh Pasal 4(2) ya?
Kalo ini ya…,
Sependapat dengan rekan Bayem