Forum Ortax › Forums › Tax Amnesty › usaha sudah bangkrut
Usaha minuman sudah lama ditutup, buka tahun 2013, bulan januari -oktober 2013, hanya bertahan kurang dari 1 tahun, dan belum mengurus pajak. dengan modal usaha dari uang pribadi. lokasi usaha sewa ruko, sehingga tidak ada kepemilikan tanah.
Pertanyaan saya dalam pembuatan SPT 1771 tahun 2015 dan Pengisian Formulir TAX Amnesty:
1. kira-kira apa saja yang perlu dimasukkan dalam laporan keuangan, baik NERACA, maupun LAPORAN LABA RUGI, bila tidak ada Kegiatan sama sekali di tahun 2015? Kegiatan tidak ada, hutang tidak ada, biaya untuk gaji karyawan juga tidak ada, karena tidak ada karyawan. Tidak ada kegiatan usaha sama sekali. tidak ada produksi, tidak ada penjualan, bagaimana sarannya ya?2. Apakah bila tidak ada kegiatan sama sekali, sudah bisa dianggap bangkrut? apakah bila bangkrut, masih perlu melakukan Tax AMnesti ?
3. Harta berupa alat-alat elektronik, seperti kulkas, blender, sofa dan meja. karena awalnya memang berasal dari modal sendiri, sekarang seluruh alat elektronik hanya disimpan, dan sudah hampir 5 tahun, biaya penyusutannya bagaimana ya? Sofa dan meja juga sudah digunakan di rumah sendiri. Apakah tetap harus dilaporkan juga?
Terima kasih atas perhatiannya