Forum Ortax › Forums › PPh Orang Pribadi › Mengenai Tarif PPh UMKM dalam UU HPP
Tagged: #pajak_umkm, pajak_umkm, pphfinal, uuharmonisasi
Mengenai Tarif PPh UMKM dalam UU HPP
Menurut UU HPP 2021, untuk omset UMKM yg tidak melebihi 500jt pada tahun 2022, mendapat fasilitas untuk tidak dikenakan PPH Final. Jadi Bagaimana untuk pelaporan dan pembayarn perbulanny y rekan? untuk bulan januari dan februari 2022 ini saya sudah terlanjur bayar PPH Final, apakah dari DJP bakal anggap omset saya sudah diatas 500jt per januari tersebut?
Mohon Bantuanny rekan ortaxThankyou
Contoh Omzet perbulan 100jt.
Januari – Mei tidak perlu bayar pajak
Juni – Desember bayar pajak 0,5%
Pelaporan dilakukan saat SPT Tahunan dengan menyertakan rekapitulasi Peredarana Bruto setahunthankyou rekan atas jawabannya
belum dianggap telah menyentuh angka 500, untuk yang telah disetor pph nya bisa anda lakukan PBK pada masa disaat sudah menyentuh 500 atau lebih untuk akumulasi penghasilannya
kalau dalam masa 1 tahun bruto saya tidak melewati 500jt itu gimana y rekan?
apakah saya tidak PBK kan tidak masalah, jadi saya anggap hangus saja
thankyouberarti jika belum sampai 500jt belum bisa melakukan PBK ya rekan?