Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPN dan PPnBM UU PPN No. 42 tahun 2009

  • UU PPN No. 42 tahun 2009

     indrajaya73 updated 14 years, 9 months ago 8 Members · 17 Posts
  • indrajaya73

    Member
    15 September 2010 at 10:36 am
  • indrajaya73

    Member
    15 September 2010 at 10:36 am

    pren,,, mo nanya neh tentang UU PPN No.42 tahun 2009 dan penerapannya
    soale gini
    kita usaha di bidang agro business (sarana produksi peternak = sapronak)
    perusahaan kita adalah perusahaan kemitraan dengan peternak2
    kita ada transaksi transfer feed antar peternak. makanya untuk tertib adm kita buatkan bukti transfer feed antar peternak. CN bagi peternak yg mengirimkan pakan dan DN bagi peternak yg nrima pakan. (perusahaan hy bukan CN dan DN antar peternak)
    nah apakah transfer feed tersebut bisa dikategorikan sebagai penyerahan kena PPN ??
    gimana para sesepuh,,,??! mohon pencerahaanya.

  • rheza

    Member
    15 September 2010 at 10:54 am

    PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
    NOMOR 31 TAHUN 2007

    TENTANG

    PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 12 TAHUN 2001
    TENTANG IMPOR DAN ATAU PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK TERTENTU YANG BERSIFAT STRATEGIS
    YANG DIBEBASKAN DARI PENGENAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI

    PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

    Menimbang :

    a. bahwa dalam rangka mewujudkan tersedianya kebutuhan dasar masyarakat berupa rumah layak huni
    dengan harga yang terjangkau, pemerintah telah mencanangkan program penyediaan/pembangunan
    rumah susun sederhana milik;
    b. bahwa untuk mendukung penyediaan/pembangunan rumah susun sederhana milik sebagaimana
    dimaksud pada huruf a di kawasan perkotaan, untuk mendorong pembangunan nasional, perlu
    diberikan perlakuan perpajakan yang bersifat khusus di bidang Pajak Pertambangan Nilai;
    c. bahwa untuk memberikan perlakuan yang sama kepada semua pengusaha, maka ketentuan
    mengenai kemudahan dalam kewajiban perpajakan bagi pengusaha yang menyerahkan barang kena
    pajak tertentu yang berupa listrik, air dan barang hasil pertanian tidak diperlukan lagi;
    d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c serta
    dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 16B Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak
    Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah
    beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000, perlu menetapkan
    Peraturan Pemerintah tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001
    tentang Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis yang
    Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai;

    Mengingat :

    1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
    2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran
    Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
    Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16
    Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 126, Tambahan Lembaran
    Negara Republik Indonesia Nomor 3984);
    3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak
    Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51,
    Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali
    diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia
    Tahun 2000 Nomor 128, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3986);
    4. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 tentang Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak
    Tertentu yang Bersifat Strategis yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (Lembaran
    Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
    Nomor 4083) sebagaiman telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor
    7 Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 23, Tambahan Lembaran
    Negara Nomor 4697);

    MEMUTUSKAN :

    Menetapkan :

    PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 12 TAHUN
    2001 TENTANG IMPOR DAN ATAU PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK TERTENTU YANG BERSIFAT STRATEGIS
    YANG DIBEBASKAN DARI PENGENAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI.

    Pasal I

    Beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 tentang Impor dan atau Penyerahan
    Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai
    (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
    Nomor 4083) yang telah beberapa kali diubah dengan Peraturan Pemerintah :
    1. Nomor 43 Tahun 2002 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 82, Tambahan
    Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4217);
    2. Nomor 46 Tahun 2003 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 97, Tambahan
    Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4315);
    3. Nomor 7 Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 23, Tambahan
    Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4697);

    diubah sebagai berikut :

    1. Ketentuan dalam Pasal 1 angka 1 diubah dengan menambah 1 (satu) huruf yakni huruf i dan
    menambah 1 (satu) angka Baru yakni angka 4, sehingga keseluruhan Pasal 1 berbunyi sebagai
    berikut :

    Pasal 1

    Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan :
    1. Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis adalah :
    a. barang modal berupa mesin dan peralatan pabrik, baik dalam keadaan terpasang
    maupun terlepas, tidak termasuk suku cadang;
    b. makanan ternak, unggas, dan ikan dan/atau bahan baku untuk pembuatan makanan
    ternak, unggas dan ikan;

    c. barang hasil pertanian;
    d. bibit dan/atau benih dari barang pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan,
    penangkaran atau perikanan;
    e. dihapus;
    f. dihapus;
    g. air bersih yang dialirkan melalui pipa oleh Perusahaan Air Minum;
    h. listrik, kecuali untuk perumahan dengan daya di atas 6.600 (enam ribu enam ratus)
    watt; dan
    i. Rumah Susun Sederhana Milik (RUSUNAMI).
    2. Barang hasil pertanian adalah barang yang dihasilkan dari kegiatan usaha di bidang:
    a. pertanian, perkebunan, dan kehutanan;
    b. peternakan, perburuan atau penangkapan, maupun penangkaran; atau
    c. perikanan baik dari penangkapan atau budidaya,
    yang dipetik langsung, diambil langsung atau disadap langsung dari sumbernya termasuk
    yang diproses awal dengan tujuan untuk memperpanjang usia simpan atau mempermudah
    proses lebih lanjut, sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini.
    3. Dihapus.
    4. Rumah Susun Sederhana Milik, yang selanjutnya disebut RUSUNAMI, adalah bangunan
    bertingkat yang dibangun dalam suatu lingkungan yang dipergunakan sebagai tempat hunian
    yang dilengkapi dengan kamar mandi/WC dan dapur, baik bersatu dengan unit hunian maupun
    terpisah dengan penggunaan komunal, yang perolehannya dibiayai melalui kredit kepemilikan
    rumah bersubsidi atau tidak bersubsidi, yang memenuhi ketentuan :
    a. luas untuk setiap hunian lebih dari 21 m2 (dua puluh satu meter persegi) dan tidak
    melebihi 36 m2 (tiga puluh enam meter persegi);
    b. harga jual untuk setiap hunian tidak melebihi Rp 144.000.000,00 (seratus empat
    puluh empat juta rupiah);
    c. diperuntukkan bagi orang pribadi yang mempunyai penghasilan tidak melebihi
    Rp 4.500.000,00 (empat juta lima ratus ribu rupiah) per bulan dan telah memiliki
    Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
    d. pembangunannya mengacu kepada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum yang
    mengatur mengenai persyaratan teknis pembangunan rumah susun sederhana; dan
    e. merupakan unit hunian pertama yang dimiliki, digunakan sendiri sebagai tempat
    tinggal dan tidak dipindahtangankan dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak
    dimiliki.

    2. Ketentuan dalam Pasal 2 ayat (2) diubah dengan menambahkan 1 (satu) huruf yakni huruf i, sehingga
    keseluruhan Pasal 2 berbunyi sebagai berikut :

    Pasal 2

    (1) Atas impor Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis berupa :
    a. barang modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 huruf a yang diperlukan
    secara langsung dalam proses menghasilkan Barang Kena Pajak, oleh Pengusaha
    Kena Pajak yang menghasilkan Barang Kena Pajak tersebut;
    b. makanan ternak, unggas, dan ikan dan/atau bahan baku untuk pembuatan makanan
    ternak, unggas, dan ikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 huruf b;
    c. bibit dan/atau benih dari barang pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan,
    penangkaran, atau perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 huruf d;
    d. dihapus;
    e. dihapus;
    f. barang hasil pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 huruf c,
    dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.
    (2) Atas penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis berupa :
    a. Barang modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 huruf a yang diperlukan
    secara langsung dalam proses menghasilkan Barang Kena Pajak, oleh Pengusaha
    Kena Pajak yang menghasilkan Barang Kena Pajak tersebut;
    b. makanan ternak, unggas, dan ikan dan/atau bahan baku untuk pembuatan makanan
    ternak, unggas, dan ikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 huruf b;
    c. barang hasil pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 huruf c;
    d. bibit dan/atau benih dari barang pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan,
    penangkaran, atau perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 huruf d;
    e. dihapus;
    f. dihapus;
    g. air bersih yang dialirkan melalui pipa oleh Perusahaan Air Minum sebagaimana di
    maksud dalam Pasal 1 angka 1 huruf g;
    h. listrik kecuali untuk perumahan dengan daya di atas 6600 (enam ribu enam ratus)
    watt sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 huruf h; dan
    i. RUSUNAMI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 hurf i;
    dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.

    3. Di antara Pasal 4 dan pasal 5 disisipkan 1 (satu) pasal baru yakni Pasal 4A, yang berbunyi sebagai
    berikut :

    Pasal 4A

    (1) Dalam hal Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis sebagaimana dimaksud dalam
    Pasal 1 angka 1 huruf i yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, ternyata di
    gunakan tidak sesuai dengan tujuan semula atau dipindahtangankan kepada pihak lain
    sebagian atau seluruhnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun atau kurang sejak perolehannya
    atas Pajak Pertambahan Nilai yang telah dibebaskan wajib dibayar dalam jangka waktu 1
    (satu) bulan sejak Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis tersebut dialihkan
    penggunaannya atau dipindahtangankan,dengan ditambah sanksi sesuai ketentuan peraturan
    perundang-undangan.
    (2) Apabila dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pajak
    Pertambahan Nilai yang dibebaskan tidak dibayar, Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Surat

  • junjungansitohang

    Member
    15 September 2010 at 11:18 am
    Originaly posted by indrajaya73:

    nah apakah transfer feed tersebut bisa dikategorikan sebagai penyerahan kena PPN ??

    feed bukan termasuk barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis yang atas impor dan atau penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN yang ada pada PMk 31 th 2008 pasal 1 angka 1.

    Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis adalah:

    1. barang modal berupa mesin dan peralatan pabrik, baik dalam keadaan terpasang maupun terlepas, tidak termasuk suku cadang;
    2. makanan ternak, unggas dan ikan dan/atau bahan baku untuk pembuatan makanan ternak, unggas dan ikan;
    3. barang hasil pertanian;
    4. bibit dan/atau benih dari barang pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan, penangkaran, atau perikanan;
    5. dihapus;
    6. dihapus;
    7. air bersih yang dialirkan melalui pipa oleh Perusahaan Air Minum;
    8. listrik, kecuali untuk perumahan dengan daya di atas 6.600 (enam ribu enam ratus) watt; dan
    9. Rumah Susun Sederhana Milik (RUSUNAMI).

    salam

  • indrajaya73

    Member
    15 September 2010 at 12:16 pm

    nah sekarang apakah transfer feed antar peternak dikategorikan sebagai penyerahan/sales.

    seandainya pihak fiskus mengatakan itu sbg penyerahan/sales kan jadi berabe.
    berarti ada sales yg dianggap tidak dilaporkan, akibatnya di spt badan dianggap kurang lapor salesx. ujung2x SKPKB deh.

    bagaimana cara menyikapinya ke pihak fiskus.??! advice pls

  • junjungansitohang

    Member
    15 September 2010 at 12:19 pm

    Feed yang rekan maksudkan disini pakan ternaknya atau bahan baku pembuatan pakan atau apa??

    Salam

  • indrajaya73

    Member
    15 September 2010 at 1:33 pm

    feed disini yg kami maksud adalah pakan ternaknya.
    karena pihak fiskus transfer feed dianggap sales. ???

  • junjungansitohang

    Member
    15 September 2010 at 1:56 pm

    PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
    NOMOR 31/PMK.03/2008

    TENTANG

    PERUBAHAN KEEMPAT ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 155/KMK.03/2001
    TENTANG PELAKSANAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI YANG DIBEBASKAN ATAS IMPOR
    DAN/ATAU PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK TERTENTU YANG BERSIFAT STRATEGIS

    MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

    Menimbang :

    Bahwa sehubungan dengan telah ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2007 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 tentang Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Keempat atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 155/KMK.03/2001 tentang Pelaksanaan Pajak Pertambahan Nilai yang Dibebaskan atas Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis.

    Mengingat:

    1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 tahun 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4740);
    2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 128, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3986);
    3. Peraturan Pemerintah Nomor 143 Tahun 2000 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 259, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4061) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2002 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4199);
    4. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 tentang Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Yang Bersifat Strategis Yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4083) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4726);
    5. Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;
    6. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 155/KMK.03/2001 tentang Pelaksanaan Pajak Pertambahan Nilai yang Dibebaskan atas Impor dan/atau Perolehan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11/PMK.03/2007;

    MEMUTUSKAN :

    Menetapkan:

    PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN KEEMPAT ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 155/KMK.03/2001 TENTANG PELAKSANAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI YANG DIBEBASKAN ATAS IMPOR DAN/ATAU PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK TERTENTU YANG BERSIFAT STRATEGIS.

    Pasal I

    Beberapa ketentuan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 155/KMK.03/2001 tentang Pelaksanaan Pajak Pertambahan Nilai yang Dibebaskan atas Impor dan/atau Perolehan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis yang telah beberapa kali diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan dan/atau Peraturan Menteri Keuangan :

    1. Nomor 363/KMK.03/2002;
    2. Nomor 371/KMK.03/2003;
    3. Nomor 11/PMK.03/2007;

    diubah sebagai berikut :

    1. Ketentuan Pasal 1 diubah dengan menambah 1 (satu) huruf pada angka 1 yakni huruf i dan menambah 2 (dua) angka yakni angka 5 dan angka 6, sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut :

    Pasal 1

    Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan:

    1. Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis adalah:
    1. barang modal berupa mesin dan peralatan pabrik, baik dalam keadaan terpasang maupun terlepas, tidak termasuk suku cadang;
    2. makanan ternak, unggas dan ikan dan/atau bahan baku untuk pembuatan makanan ternak, unggas dan ikan;
    3. barang hasil pertanian;
    4. bibit dan/atau benih dari barang pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan, penangkaran, atau perikanan;
    5. dihapus;
    6. dihapus;
    7. air bersih yang dialirkan melalui pipa oleh Perusahaan Air Minum;
    8. listrik, kecuali untuk perumahan dengan daya di atas 6.600 (enam ribu enam ratus) watt; dan
    9. Rumah Susun Sederhana Milik (RUSUNAMI).
    2.
    Barang hasil pertanian sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf c adalah barang yang dihasilkan dari kegiatan usaha di bidang:
    1. pertanian, perkebunan, dan kehutanan;
    2. peternakan, perburuan atau penangkapan, maupun penangkaran; atau
    3. perikanan baik dari penangkapan atau budidaya,
    yang dipetik langsung, diambil langsung atau disadap langsung dari sumbernya termasuk yang diproses awal dengan tujuan untuk memperpanjang usia simpan atau mempermudah proses lebih lanjut, sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2007.
    3. dihapus.
    4. dihapus.
    5. Rumah Susun Sederhana Milik (RUSUNAMI) sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf i adalah bangunan bertingkat yang dibangun dalam suatu lingkungan yang dipergunakan sebagai tempat hunian yang dilengkapi dengan kamar mandi/WC dan dapur, baik bersatu dengan unit hunian maupun terpisah dengan penggunaan komunal, yang perolehannya dibiayai melalui kredit kepemilikan rumah bersubsidi atau tidak bersubsidi, yang memenuhi ketentuan :
    1. luas untuk setiap hunian lebih dari 21 m2 (dua puluh satu meter persegi) dan tidak melebihi 36 m2 (tiga puluh enam meter persegi);
    2. harga jual untuk setiap hunian tidak melebihi Rp 144.000.000,00 (seratus empat puluh empat juta rupiah);
    3. diperuntukkan bagi orang pribadi yang mempunyai penghasilan tidak melebihi Rp 4.500.000,00 (empat juta lima ratus ribu rupiah) per bulan dan telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
    4. pembangunannya mengacu kepada Peraturan Menteri Pekerjaan umum yang mengatur mengenai persyaratan teknis pembangunan rumah susun sederhana; dan
    5. merupakan unit hunian pertama yang dimiliki, digunakan sendiri sebagai tempat tinggal dan tidak dipindahtangankan dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak dimiliki.
    6. Termasuk dalam pengertian Rusunami adalah Rusunami sebagaimana dimaksud pada angka 5 yang diserahkan kepada bank dalam rangka pembiayaan berdasarkan prinsip syariah yang memenuhi ketentuan:
    1. dibeli oleh bank dengan tujuan untuk dijual kembali kepada masyarakat dalam rangka pembiayaan berdasarkan prinsip syariah; dan
    2. rumah tersebut harus dijual kembali kepada masyarakat dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sejak dibeli.

    2. Ketentuan Pasal 4 diubah dengan menambah 1 (satu) ayat yakni ayat (3), sehingga Pasal 4 berbunyi sebagai berikut :

    Pasal 4

    (1) Atas impor dan/atau penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 huruf a, b, c, dan d dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.
    (2) Atas penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 angka 1 huruf g dan h dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.
    (3) Atas penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf i yang dilakukan oleh pengembang atau yang dilakukan oleh bank dalam rangka pembiayaan berdasarkan prinsip syariah, dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.

    3. Ketentuan Pasal 5 ayat (6) diubah, dan diantara ayat (2) dan ayat (3) disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (2a), sehingga Pasal 5 berbunyi sebagai berikut :

    Pasal 5

    (1) Pengusaha Kena Pajak yang mengimpor dan/atau menerima penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat Strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka I huruf a, diwajibkan mempunyai Surat Keterangan Bebas Pajak Pertambahan Nilai yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
    (2) Orang pribadi atau badan yang melakukan impor dan/atau menerima penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 huruf b, c, dan d, dan/atau menerima penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 huruf g dan h tidak diwajibkan mempunyai Surat Keterangan Bebas Pajak Pertambahan Nilai yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
    (2a) Orang pribadi atau bank dalam rangka pembiayaan berdasarkan prinsip syariah, yang menerima penyerahan Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 huruf i, tidak diwajibkan mempunyai Surat Keterangan Bebas Pajak Pertambahan Nilai yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
    (3) Permohonan untuk memperoleh Surat Keterangan Bebas Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diajukan kepada Direktur Jenderal Pajak dengan melampirkan dokumen impor dan/atau dokumen pembelian yang bersangkutan.
    (4) Atas permohonan Surat Keterangan Bebas Pajak Pertambahan Nilai, Direktur Jenderal Pajak memberikan keputusan dalam jangka waktu 5 (lima) hari kerja setelah permohonan diterima lengkap.
    (5) Atas Impor Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai tidak diperlukan Surat Setoran Pajak.
    (6) Pemberitahuan Impor Barang (PIB) atas impor Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (5) dibubuhi cap "PPN DIBEBASKAN SESUAI PP NOMOR 12 TAHUN 2001 SEBAGAIMANA TELAH BEBERAPA KALI DIUBAH TERAKHIR DENGAN PP NOMOR 31 TAHUN 2007" oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cuka

  • junjungansitohang

    Member
    15 September 2010 at 1:57 pm

    lanjutan…

    PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
    NOMOR 31/PMK.03/2008

    4. Ketentuan Pasal 6 ayat (3) diubah, sehingga Pasal 6 berbunyi sebagai berikut:

    Pasal 6

    (1) Orang atau badan yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam, Peraturan Menteri Keuangan ini, wajib melaporkan usahanya kepada Direktur Jenderal Pajak untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak Sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.
    (2) Meyimpang dari ketentuan pada ayat (1), terhadap orang atau badan yang semata-mata melakukan penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat Strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf g atau huruf h, tidak diwajibkan melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.
    (3) Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menerbitkan Faktur Pajak dan membubuhkan cap "PPN DIBEBASKAN SESUAI PP NOMOR 12 TAHUN 2001 SEBAGAIMANA TELAH BEBERAPA KALI DIUBAH TERAKHIR DENGAN PP NOMOR 31 TAHUN 2007."

    5. Diantara Pasal 6 dan Pasal 7 disisipkan 2 (dua) pasal yakni Pasal 6A dan Pasal 6B, yang berbunyi sebagai berikut :

    Pasal 6A

    (1) Pembebasan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) diberikan kepada Orang pribadi yang wajib memiliki atau membuat :

    1. Surat keterangan dri pemberi kerja mengenai besarnya penghasilan yang diterima setiap bulan, dalam hal pembeli adalah karyawan;
    2. Surat pernyataan mengenai besarnya penghasilan yang diterima setiap bulan, dalam hal pembeli melakukan pekerjaan bebas; dan
    3. Surat pernyataan bahwa rumah tersebut adalah unit hunian pertama yang dimiliki dan digunakan sendiri sebagai tempat tinggal.

    (2) Dokumen-dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diserahkan kepada bank pemberi Kredit Pemilikan Rumah pada saat mengajukan permohonan kredit pemilikan Rusunami.

    Pasal 6B

    (1) Atas penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 huruf i yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 5, dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.
    (2) Jika pengembang atau bank dalam rangka pembiayaan berdasarkan prinsip syariah yang melakukan penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak memungut Pajak Pertambahan Nilai, maka Pajak Pertambahan Nilai yang terutang ditagih dengan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar.

    6. Ketentuan Pasal 8 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :

    Pasal 8

    (1) Dalam hal Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 huruf a yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, ternyata digunakan tidak sesuai dengan tujuan semula atau dipindahtangankan kepada pihak lain baik sebagian atau seluruhnya dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun sejak impor dan/atau perolehannya, maka Pajak Pertambahan Nilai yang telah dibebaskan wajib dibayar dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis tersebut dialihkan penggunaanya atau dipindahtangankan.
    (2) Dalam hal Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 huruf i yang diserahkan kepada Orang pribadi, ternyata digunakan tidak sesuai dengan tujuan semula atau dipindahtangankan kepada pihak lain baik sebagian atau seluruhnya dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun sejak perolehannya, maka Pajak Pertambahan Nilai yang telah dibebaskan wajib dibayar dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis tersebut dialihkan penggunaanya atau dipindahtangankan.
    (3) Dalam hal Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 huruf i yang diserahkan kepada bank dalam rangka pembiayaan berdasarkan prinsip syariah tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 6, maka Pajak Pertambahan Nilai yang telah dibebaskan wajib dibayar dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak tidak terpenuhinya ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 6.
    (4) Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar kepada Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Orang pribadi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dan bank sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat-ayat tersebut.
    (5) Pajak Pertambahan Nilai yang dibayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) merupakan Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan.

    Pasal II

    Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan mempunyai daya laku surut terhitung sejak tanggal 1 Mei 2007.

    Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

    Ditetapkan di Jakarta
    Pada tanggal 19 Februari 2008
    MENTERI KEUANGAN,

    ttd.

    SRI MULYANI INDRAWATI

    Originaly posted by indrajaya73:

    feed disini yg kami maksud adalah pakan ternaknya.
    karena pihak fiskus transfer feed dianggap sales. ???

    mengapa dianggap sales ya rekan??
    Sedangkan di ketentuan diatas pasal 4 penyerahan pakan ternak dibebaskan dari pengenaan ppn??

    Salam

  • sammi

    Member
    15 September 2010 at 2:16 pm

    menurut saya tidak dikategorikan sebagai penyerahan yang terutang ppn karena makanan ternak karena dikategorikan sebagai barang strategis yang dibebaskan ppn

  • indrajaya73

    Member
    15 September 2010 at 2:38 pm

    nah itulah yg jadi unek-unek kita, karena gara2 transfer feed tsb sales terkoreksi menjadi lebih gede. walaupun tidak kena ppn tapi kan sales kita menjadi lebih tinggi karena ketambahan transfer feed tsb.

    dan kita mau kasih pengertian dan argumen ke pihak fiskus bahwa transfer feed tsb bukan sales. dan tidak perlu adanya koreksi sales/omset.

    bagaimana ya menyikapi hal tsb.

  • wannabewongkpp

    Member
    15 September 2010 at 3:02 pm

    sekiranya rekan indrajaya73 mentransfer feed ke peternak lain, rekan indrajaya73 dapat apa? uang atau di hari yg akan datang menerima feed dari peternak tersebut?

  • junjungansitohang

    Member
    15 September 2010 at 5:59 pm
    Originaly posted by indrajaya73:

    bagaimana ya menyikapi hal tsb.

    saya pikir rekan indrajaya73 dapat membuat equivalensi antara pendapatan yang dilaporkan pada SPT tahunan badan dengan pendapatan yang terutang ppn.
    Atas selisih yang timbul seharusnya adalah pendapatan feed tersebut.

    Salam

  • cempluxchay

    Member
    16 September 2010 at 1:14 pm

    numpang tanya tapi dengan topik berbeda
    ada klien kantor saya minta faktur pajak, padahal invoicenya sudah terbit bulan juli sedangkan pada waktu itu saya sudah terlanjur melaporkan pajaknya tapi tidak menggunakan faktur pajak. Sedangkan pada saat dia meminta faktur pajak sekarang ini adalah masa pajak bulan september…bagaimana solusinya ya???
    sampai saat ini saya juga masih bingung dengan UU PPn yang baru…Saya browsing di internet ternyata faktur pajak standar masih bisa digunakan sampai Des2010, Lalu jika saya menggunakan faktur pajak yang baru apakah pemomorannya harus kembali ke awal atau melanjutkan penomoran dari Faktur Pajak Standar…??
    tengyu…

  • handokotjk

    Member
    16 September 2010 at 1:54 pm
    Originaly posted by indrajaya73:

    dan kita mau kasih pengertian dan argumen ke pihak fiskus bahwa transfer feed tsb bukan sales. dan tidak perlu adanya koreksi sales/omset.

    Rekan indrajaya, anda bisa jelaskan ke fiskus mengenai hal ini (mungkin fiskusnya nggak ngerti soal kemitraan ini), saya belum pernah menemukan aturan yang menyatakan bahwa pengadaan feed dalam kemitraan merupakan penjualan, disini tidak ada transaksi penjualan (biasanya dalam akta perjanjian disebutkan secara jelas hak dan kewajibannya), yang terjadi transaksi penjualan adalah nantinya setelah dari peternak ke perusahaan anda ( dengan harga yang ditentukan).

    Salam.

Viewing 1 - 15 of 17 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now