Forum Ortax › Forums › PPN dan PPnBM › VAT 7 % yang di pungut dari luar negeri
VAT 7 % yang di pungut dari luar negeri
Saya ingin minta bantuan pada rekan2 ortax, mau menanyakan di perusahaan saya bekerja ada memakai jasa Advertising Fee in food today magazine sejumlah USD 1,590.00 ditambah VAT 7% USD 111.30,apakah VAT yang 7% bisa di pakai sebagai pajak masukan di perusahaan kami? apa bila tidak bisa harus bagaimana saya bisa dapat menganggap PPN pajak masukan kami?
Vat LN tidak bisa dikreditkan, jadi dibiayakan saja USD 1.590+111.30
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 40/PMK.03/2010
1. 10% (sepuluh persen) dikalikan dengan jumlah yang dibayarkan atau seharusnya dibayarkan kepada pihak yang menyerahkan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak, jika dalam jumlah yang dibayarkan atau seharusnya dibayarkan tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai; atau
2. 10/110 (sepuluh per seratus sepuluh) dikalikan dengan jumlah yang dibayarkan atau seharusnya dibayarkan kepada pihak yang menyerahkan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak, jika dalam jumlah yang dibayarkan atau seharusnya dibayarkan sudah termasuk Pajak Pertambahan Nilai.
Semoga dapat membantu rekan kim…
Salamsetuju dengan penjelasan rekan eka dan poerba. tidak dapat dikreditkan, tetapi dapat dibiayakan ppn/VAT dari LN tersebut, malah rekan kim harus membayar PPN DN untuk pemanfaatan jasa kena pajak dari luar pabean ke dalam wilayah pabean.
Terima kasih atas penjelasannya atas PPN nya, selain saya harus bayar PPN DN untuk pemanfaatan jasa kena pajak dari luar pabean ke dalam wilayah pabean, apakah saya harus bayar/potong PPh juga atas jasa tersebut?
- Originaly posted by kimwah:
apakah saya harus bayar/potong PPh juga atas jasa tersebut?
Minta COD nya, lalu liat tax treatynya.. Apakah transaksi ini terutang PPh 26 apa ga…
Salam..