Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Vendor tidak mau dipotong
Vendor tidak mau dipotong
perushaan kami sudah pkp menyewa jasa dokumentasi . nah vendor/penyedia jasa tersebut tidak mau dipotong pph23 karena dia ini sejenis admin saja untuk teman teman fotograpernya. jadi uang yang dibayarkan ke dia langsung diteruskan ke teman temannya. kalaupun di grossup dia tidak mau karena kan di sistem dia yang menerima pendapatan tersebut padahal itu hanya uang numpang lewat. nah kira kira ada solusi tidak ya rekan rekan?. menurut orangnya di tempat lain bisa kok dipotong tanpa mencamtumkan npwp.
atas transaksi sewa seharusnya dipotong pajak tidak memandang mencantumkan npwp atau tidak rekan , apabila memang terdapat pihak 3 seharusnya ada jasa perantara / keagenannya yg merupakan objek pph pasal 21/23 juga , jadi mungkin lebih baik dijelaskan kembali saja karena bertransaksi dengan perusahaan itu wajib dipotong pph berbeda dengan bertransaksi dengan orang pribadi yang bukan merupakan pemotong pajak
Jika vendor tersebut dapat membuktikan pembayaran tersebut hanya numpang lewat dapat saja tidak dipotong. Pelajari PMK 141/2015.