Forum Ortax › Forums › Pajak Bumi dan Bangunan › Verifikasi BPHTB oleh DPPKAD
Verifikasi BPHTB oleh DPPKAD
Bagi yang sudah melaksanakan BPHTB saya mohon informasi, Sesuai pedum BPHTB DPPKAD/DISPENDA melakukan verifikasi setelah WP/PPAT membayar BPHTB ke Bank Pref, apakamekanisme ini boleh dibalik, guna menghidari kurang/lebih bayar? trims
untuk jelasnya apa yang dimaksud pak widi soal guna menghindari kurang/lebih bayar yah pak? karna BPHTB kan punya tarif tetap, dan nilai/harga jualnya kan sesuai dengan transaksi AJB yg telah disepakati pihak pembeli dan penjual. kecuali memang ada beda pengakuan harga jualnya? maka terjadi selisih atau lebih bayar?
karna dasar untuk perhitungan bphtb kan :
tarif bphtb*(harga jadi(bisa sesuai NJOP atau harga pasaran mana yang lebih besar)-NPJTKP(sesuai wilayah/domisili tanah dan bangunan)
dan pihak pemda hanya melakukan crosscek…saja sesuai apa yang telah dibayarkan oleh pihak notaris(bila memang notaris diberi kuasa untuk membayarkannya) atau pihak pembeli sebagai pihak yang harus membayarkannya.demikan menurut saya….terima kasih
menurut saya tinggal pilih mana pemda mau repot di depan apa dibelakang, kalo pengin gag repot ngejar" kurang bayar, mending verifikasi duluan baru bayar ke bank penerima, kecuali pmda sudah ada seksi penagihan pajak,
ini yg terjadi di daerah saya, soalnya tiap daerah berbeda" kebijakannya..
- Originaly posted by widiatma:
Bagi yang sudah melaksanakan BPHTB saya mohon informasi, Sesuai pedum BPHTB DPPKAD/DISPENDA melakukan verifikasi setelah WP/PPAT membayar BPHTB ke Bank Pref, apakamekanisme ini boleh dibalik, guna menghidari kurang/lebih bayar? trims
coba konfirmasi sama DPPKAD/DISPENDA nya.
Mana tau diizinkan…Salam
- Originaly posted by widiatma:
Sesuai pedum BPHTB DPPKAD/DISPENDA melakukan verifikasi setelah WP/PPAT membayar BPHTB ke Bank Pref, apakamekanisme ini boleh dibalik, guna menghidari kurang/lebih bayar?
Yang di-verifikasi apanya?
Bukankah BPHTB cukuo jelas DPP-nya? Harga jual/pasar atau NJOP mana yang lebih tinggi.. - Originaly posted by begawan5060:
Bukankah BPHTB cukuo jelas DPP-nya? Harga jual/pasar atau NJOP mana yang lebih tinggi..
mungkin karena yg jual beli bingung sendiri menentukan mau pake harga yang sebenernya atau yang akal2an atau yang sama kayak sppt… 🙂
- Originaly posted by nusa:
mungkin karena yg jual beli bingung sendiri menentukan mau pake harga yang sebenernya atau yang akal2an atau yang sama kayak sppt… 🙂
Yang dikhawatirkan barangkali adalah harga yang telah disepakati dan digunakan sebagai dasar dalam pembayaran BPHTB ternyata tidak disetujui oleh DPAKD karena dianggap terlalu kecil.
Akibatnya ya bayar lagi kan?Salam
- Originaly posted by nusa:
mungkin karena yg jual beli bingung sendiri menentukan mau pake harga yang sebenernya atau yang akal2an atau yang sama kayak sppt… 🙂
Dalam hal jual beli, yang dipakai harga jual atau NJOP, mana yg lebih tinggi..
Harga jual bisa saja berbeda dengan harga pasar…Contoh :
NJOP = 1.000
Harga Pasar = 1.500
Harga jual = 750 —> bukan akal-akalan, bisa saja terjadi
Maka yang dipakai NJOP = 1.000Jadi, apabila benar-benar harga jualnya hanya sebesar = 750 (dapat dibuktikan) merka tidak ada pilihan lain…, tidak bisa "menaksir DPP-nya"
- Originaly posted by begawan5060:
Jadi, apabila benar-benar harga jualnya hanya sebesar = 750 (dapat dibuktikan) merka tidak ada pilihan lain…, tidak bisa "menaksir DPP-nya"
semestinya dan seharusnyalah demikian bukan…
tapi lain teori lain lagi prakteknya, hal2 beginian sering sekali terjadi di lap, tapi aku gak
tau apa memang ada peraturan/dasar hukumnya??? mungkin rekan2 lain yg lebih tau bisa
share jika berkenan…
salam. sebelum WP membayar BPHTB, ada baiknya untuk pengalihan yang dicurigai dilakukan verifikasi lapangan. Baik itu luas tanah ataupun luas bangunan dan lain sebagainya.
terima kasih
karena luas tanah dan bangunan atau tanah kosong ternyata telah menjadi bangunan cukup berpengaruh besar terhadap jumlah nilai PBB.