Forum Ortax › Forums › PPh Orang Pribadi › Wajib lapor pajak?
Jika seseorang memiliki beberapa aset selain tabungan (mis : mobil, motor dan emas) tapi belum memiliki penghasilan, apakah sudah diwajibkan untuk lapor pajak?
kalo uda py npwp lapor
terima kasih rekan
Pada dasarnya jika seseorang sudah memenuhi menjadi subjek pajak dan objek pajak, maka orang tersebut wajib mempunyai NPWP dan wajib melaporkan SPT Tahunan.
Viewing 1 - 5 of 5 replies