Forum Ortax › Forums › Lain-lain › wajib pencatatan kurs tengah BI?
wajib pencatatan kurs tengah BI?
apa benar, kalau misalnya perusahan tersebut selami ini menggunakana kurs tengah BI maka semua transaksi penjualan dgn mata uang asing (baik penjualan cash/tunai atau kredit), pembelian persediaan dagangan (tunai/kredit), pembelian biaya ( cash/kredit) wajib pencatatan kurs tengah BI?
- Originaly posted by hengki prabowo:
apa benar, kalau misalnya perusahan tersebut selami ini menggunakana kurs tengah BI maka semua transaksi penjualan dgn mata uang asing (baik penjualan cash/tunai atau kredit), pembelian persediaan dagangan (tunai/kredit), pembelian biaya ( cash/kredit) wajib pencatatan kurs tengah BI?
Benar..
contoh :
tgl 21 Maret 2009 PT. X membeli cash/tunai 1 unit printer epson dengan mata uang asing SGD $450 kurs tengah BI mis Rp.7.530.21 sedangkan kurs realisasi Rp.7.600jurnal mencatat pembelian printer :
Beli 1 Unit Printer epson [D] Rp.3.388.595,-
Rugi Selisih Kurs [D] Rp. 31.405
Kas Rp.3.420.000apakah begitu????
- Originaly posted by hengki prabowo:
contoh :
tgl 21 Maret 2009 PT. X membeli cash/tunai 1 unit printer epson dengan mata uang asing SGD $450 kurs tengah BI mis Rp.7.530.21 sedangkan kurs realisasi Rp.7.600jurnal mencatat pembelian printer :
Beli 1 Unit Printer epson [D] Rp.3.388.595,-
Rugi Selisih Kurs [D] Rp. 31.405
Kas Rp.3.420.000apakah begitu????
Siip…
Sebaliknya…..
kalau PT.X menjual Cash/Tunai 1 unit mesin fotocopy dgn mata uang asing SGD $2.700 kurs tengah BI Rp.7.650.23 sedangkan kurs realisasi Rp.7.700
PT.X mencatat jurnal penjualan Tunai/Cash :
Kas [D] Rp.20.790.000
Laba Selisih Kurs Rp. [K] Rp. 134.379
Penjualan [K] Rp.20.655.621apakah uda benar?
- Originaly posted by hengki prabowo:
Sebaliknya…..
kalau PT.X menjual Cash/Tunai 1 unit mesin fotocopy dgn mata uang asing SGD $2.700 kurs tengah BI Rp.7.650.23 sedangkan kurs realisasi Rp.7.700
PT.X mencatat jurnal penjualan Tunai/Cash :
Kas [D] Rp.20.790.000
Laba Selisih Kurs Rp. [K] Rp. 134.379
Penjualan [K] Rp.20.655.621apakah uda benar?
Yup..
ingt dlm lap. keu fiskal kurs yg dipake bkn tngah BI, tpi kurs pajak ssuai PMK yg kluar tiap 2 mnggu…jng smpe dkoreksi ma fiskus…
kebalikan rekan agusarta
dalam lap keu perusahaan wajib menggunakan kurs tengh BI, apabila perusahaan anda menggunakan sistem kurs tengah BI
kalau masalah kurs KMK hanya di pakai untuk terbit FP standar……
- Originaly posted by hengki prabowo:
kebalikan rekan agusarta
dalam lap keu perusahaan wajib menggunakan kurs tengh BI, apabila perusahaan anda menggunakan sistem kurs tengah BI
kalau masalah kurs KMK hanya di pakai untuk terbit FP standar……Sependapat….
Kurs KMK harus digunakan dalam hal menghitung DPP dlm FP dan dalam withholding tax oiya…makasi koreksinya…ampe lupe…he3x…
jadi pak begawan, kurs kms itu cuma buat ngitung ppn dan pajak 21/23 dkk ya?
sedangkan utk lap keu (yg akhirnya bermuara ke spt tahunan badan) yg dipake kurs tengah BI ya?
jadi nilai penjualan di faktur pajak bisa jadi beda dgn di buku besar kita ya (maksudnya rupiahnya beda)?
terima kasih pak begawan atas penjelasannya.- Originaly posted by babih:
jadi pak begawan, kurs kms itu cuma buat ngitung ppn dan pajak 21/23 dkk ya?
Benar..
Originaly posted by babih:sedangkan utk lap keu (yg akhirnya bermuara ke spt tahunan badan) yg dipake kurs tengah BI ya?
Benar…
SE-03/pj.31/1997 :
Kerugian selisih kurs mata uang asing akibat fluktuasi kurs, pembebanannya dilakukan berdasarkan pembukuan yang dianut oleh Wajib Pajak dan dilakukan secara taat asas. Apabila Wajib Pajak menggunakan sistem pembukuan berdasarkan :
1. Kurs tetap, pembebanan selisih kurs dilakukan pada saat terjadinya realisasi perkiraan mata uang asing tersebut.
2. Kurs tengah Bank Indonesia atau kurs yang sebenarnya berlaku pada akhir tahun, pembebanannya dilakukan pada setiap akhir tahun berdasarkan kurs tengah Bank Indonesia atau kurs yang sebenarnya berlaku pada akhir tahun.Kerugian yang terjadi karena selisih kurs, dapat diakui sebagai pengurang penghasilan sepanjang Wajib Pajak tersebut mempunyai sistem pembukuan yang diselenggarakan secara taat asas, sesuai dengan bukti dan keadaan yang sebenarnya, dan dalam rangka kegiatan usahanya atau berkaitan dengan usahanya.
Originaly posted by babih:jadi nilai penjualan di faktur pajak bisa jadi beda dgn di buku besar kita ya (maksudnya rupiahnya beda)
Benar…, dan di akhir tahun seyogyanya disiapkan rekonsiliasi omset m/PPN dan m/PPh
saya ikut tanya ya?
Setau saya jika saya buka http://www.bi.go.id , akan ada kurs tengah BI dan kurs tengah transaksi BI. Jika saya memakai yang kurs tengah transaksi BI, apakah salah atau benar?
kalo penggunaan kurs KMK digunakan untuk dpp atas transaksi ekspor?? didalam PEB nya menggunakan tanggal yang mana untuk menentukan kurs?? tanggal perkiraan atau tanggal pendaftaran?