Forum Ortax › Forums › Lain-lain › wajib pencatatan kurs tengah BI?
wajib pencatatan kurs tengah BI?
- Originaly posted by begawan5060:
Originaly posted by babih:
jadi nilai penjualan di faktur pajak bisa jadi beda dgn di buku besar kita ya (maksudnya rupiahnya beda)Benar…, dan di akhir tahun seyogyanya disiapkan rekonsiliasi omset m/PPN dan m/PPh
jadi harus dimasukkan ke accoutn selisih kurs ya pak perbedaa tersebut?
- Originaly posted by Rewa:
kalo penggunaan kurs KMK digunakan untuk dpp atas transaksi ekspor??
Benar..
Originaly posted by Rewa:didalam PEB nya menggunakan tanggal yang mana untuk menentukan kurs?? tanggal perkiraan atau tanggal pendaftaran?
Sesuai kurs KMK pada saat dilakukan pembayaran Pungutan Ekspor.
- Originaly posted by lutfan1708:
jadi harus dimasukkan ke accoutn selisih kurs ya pak perbedaa tersebut?
Benar..
- Originaly posted by reni_risawati:
Setau saya jika saya buka http://www.bi.go.id , akan ada kurs tengah BI dan kurs tengah transaksi BI. Jika saya memakai yang kurs tengah transaksi BI, apakah salah atau benar?
Yang ada di situ hanya "Kurs Uang Kertas Asing" dan "Kurs transaksi BI". Yang dipake kurs transaksi BI
trims ya pak begwan…
Dear Pak Begawan,
Kurs KMK harus digunakan dalam hal menghitung DPP dlm FP dan dalam wihtholding tax, boleh minta peraturannya tidak ? Dan apabila selama ini saya pakai DPP adalah kurs pajak ada sanksi nya tidak ?
Thanks
- Originaly posted by jakartaholic:
Kurs KMK harus digunakan dalam hal menghitung DPP dlm FP dan dalam wihtholding tax, boleh minta peraturannya tidak ?
Lihat/baca Judul KMK ybs, disitu berbunyi :
NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN …dstOriginaly posted by jakartaholic:Dan apabila selama ini saya pakai DPP adalah kurs pajak ada sanksi nya tidak ?
Bukankah sudah benar? Kenapa dikenai sanksi?
- Originaly posted by begawan5060:
SE-03/pj.31/1997 :
Kerugian selisih kurs mata uang asing akibat fluktuasi kurs, pembebanannya dilakukan berdasarkan pembukuan yang dianut oleh Wajib Pajak dan dilakukan secara taat asas. Apabila Wajib Pajak menggunakan sistem pembukuan berdasarkan :
1. Kurs tetap, pembebanan selisih kurs dilakukan pada saat terjadinya realisasi perkiraan mata uang asing tersebut.
2. Kurs tengah Bank Indonesia atau kurs yang sebenarnya berlaku pada akhir tahun, pembebanannya dilakukan pada setiap akhir tahun berdasarkan kurs tengah Bank Indonesia atau kurs yang sebenarnya berlaku pada akhir tahun.Kerugian yang terjadi karena selisih kurs, dapat diakui sebagai pengurang penghasilan sepanjang Wajib Pajak tersebut mempunyai sistem pembukuan yang diselenggarakan secara taat asas, sesuai dengan bukti dan keadaan yang sebenarnya, dan dalam rangka kegiatan usahanya atau berkaitan dengan usahanya.
katanya pake kurs tengah BI yang berdasarkan ketentuan diatas dinyatakan :
Kurs tengah Bank Indonesia atau kurs yang sebenarnya berlaku pada akhir tahun, pembebanannya dilakukan pada setiap akhir tahun berdasarkan kurs tengah Bank Indonesia atau kurs yang sebenarnya berlaku pada akhir tahun.Tapi saat transaksi kok diakui laba rugi selieish kurs?
Originaly posted by begawan5060:Originaly posted by hengki prabowo:
contoh :
tgl 21 Maret 2009 PT. X membeli cash/tunai 1 unit printer epson dengan mata uang asing SGD $450 kurs tengah BI mis Rp.7.530.21 sedangkan kurs realisasi Rp.7.600jurnal mencatat pembelian printer :
Beli 1 Unit Printer epson [D] Rp.3.388.595,-
Rugi Selisih Kurs [D] Rp. 31.405
Kas Rp.3.420.000apakah begitu????
Siip…
Originaly posted by begawan5060:Originaly posted by hengki prabowo:
Sebaliknya…..kalau PT.X menjual Cash/Tunai 1 unit mesin fotocopy dgn mata uang asing SGD $2.700 kurs tengah BI Rp.7.650.23 sedangkan kurs realisasi Rp.7.700
PT.X mencatat jurnal penjualan Tunai/Cash :
Kas [D] Rp.20.790.000
Laba Selisih Kurs Rp. [K] Rp. 134.379
Penjualan [K] Rp.20.655.621apakah uda benar?
Yup..
Mohon pencerahannya…
Salam