Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Waktu Pembuatan Bukti Potong PPh 23
Waktu Pembuatan Bukti Potong PPh 23
Met siang..
Mau tanya nih.. tentang bukti potong PPh 23.
Misalkan saya menerima Invoice sewa mobil tanggal 25 Desember 2014 beserta faktur pajaknya, sehingga dicatat sebagai biaya sewa di thn 2014, sementara pembayaran sewa dilakukan pada bulan Januari 2015, nah tanggal bukti potong PPh 23-nya, apakah bisa saya buat sesuai dg tgl pembayaran atau harus sesuai dg tgl pengakuan biaya?
Mohon pencerahannya ya..terima kasih.
- Originaly posted by santidh:
apakah bisa saya buat sesuai dg tgl pembayaran atau harus sesuai dg tgl pengakuan biaya?
sesuai saat pembayaran..
kalo biaya tsb dicatat di bulan desember berarti buat bukti potongnya di bulan desember. CMIIW
- Originaly posted by wrmhswr:
sesuai saat pembayaran..
Sependapat..
- Originaly posted by wrmhswr:
sesuai saat pembayaran..
setuju
Bukti potong PPh 23 adalah pada saat pembayaran atau terutang, mana yang terlebih dahulu terjadi. Klo pada tahun yang sama tidak masalah berd. pembayaran atau pada saat terutang (accrual).
Tetapi ketika ada "PEMERIKSAAN PAJAK DARI KPP" maka pastinya akan menggunakan prinsip "saat di akuinya hutang" karena pemeriksa selalu melakukan "EKUALISASI" pajak yaitu apakah biaya yang di laporan keuangan sudah tercantum (sesuai) dengan laporan SPT Masa pada tahun yang diperiksa.- Originaly posted by reinto:
selalu melakukan "EKUALISASI" pajak yaitu apakah biaya yang di laporan keuangan sudah tercantum (sesuai) dengan laporan SPT Masa pada tahun yang diperiksa.
emang kalau ekualisasi harus selalu ekual kg boleh ada item rekon yang dapat di pertanggungjawabkan..? lalu jika pengakuan biaya dengan bukti potongnya sudah beda tahun, jika peraturan pajaknya (PP94-2010 pasal 15) mengakomodir yang dimasalahkan fiskus apa..?
penafsiran yang ane pakai
Originaly posted by reinto:pada saat terutang (accrual)
biaya, PPh 23 belum terutang . berbeda dengan PP sebelum PP94-2010 berlaku. silahkan bandingkan sendiri.
salam
lebih nyama pd saat dibayar ya
- Originaly posted by wrmhswr:
sesuai saat pembayaran..
Sependapat
Tanya mengenai tanggal di bukti potong…
Rekan2 sekalian, saya mau tanya, misal di tanggal 15 maret 2016 saya ada bayar ke supplier atas jasa, nah untuk tanggal yg di cantumkan di bukti potongnya, apakah bisa kita buat tanggal 31 maret 2016?, krn bukti potongnya cukup banyak, dan beda2 tanggalnya,,,
apakah semua bisa kita masukkan pakai tanggal 31 maret tanggal di bukti potongnya?
trims sebelumnya,
- Originaly posted by ted0808:
cantumkan di bukti potongnya, apakah bisa kita buat tanggal 31 maret 2016?
bisa om..
salam