Forum Ortax › Forums › PPN dan PPnBM › Waktu Pembuatan Faktur Pajak Untuk Pembayaran Duluan Barang Dikirim Berkala
Waktu Pembuatan Faktur Pajak Untuk Pembayaran Duluan Barang Dikirim Berkala
Siang,
Perusahaan kami ingin membeli cangkang sawit sebanyak 400.000 kg tetapi supplier meminta uang dibayarkan terlebih dahulu dengan total DPP Rp 612.000.000. Sedangkan barang baru akan diterima secara berkala mulai bulan depan & biasanya mereka akan mengeluarkan list total barang yang telah dikirim selama 1 bulan. Pertanyaan saya, kapan faktur pajak harus dibuat & kapan PPh ps. 22 harus dipotong ? Mohon pencerahannya ….
faktur pajak harusnya diterbitkan supplier saat meminta pembayaran lebih dahulu itu dan PPh 22nya juga dipotong/dipungut saat pembayaran
Viewing 1 - 2 of 2 posts